Tidak benar bahwa penelitian hanya dilakukan terhadap 44 perusahaan wajib pajak dan dilakukan secara bertahap

Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meneliti 151 perusahaan wajib pajak.

"Penyidik Polri hari ini bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak meneliti 151 perusahaan wajib pajak," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Ito Sumardi, di Jakarta, Kamis.

Selain itu, katanya, bekerja sama dengan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS).

"Tidak benar bahwa penelitian hanya dilakukan terhadap 44 perusahaan wajib pajak dan dilakukan secara bertahap," kata Ito.

Menurut Ito, penyidik Polri diberikan akses seluas-luasnya oleh Ditjen Pajak untuk memeriksa data apa yang dibutuhkan.

Polri sudah menerima 151 dokumen pajak perusahaan, di mana 44 perusahaan di antaranya ditangani oleh Gayus HP Tambunan, saat menjadi petugas Bagian Penelaah Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Polri juga meminta tambahan dokumen ke Kementerian Keuangan di antaranya dokumen pelaporan keberatan pajak dan laporan memori banding.

Selain itu, kata Ito Sumardi, akan ada pemeriksaan oleh tim audit independen, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).(*)

S035/A041

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011