Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah mantan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pupuk akan mengajukan keberatan kepada pemerintah karena dicopot dari jabatannya tanpa pemberitahuan dan alasan jelas.
"Kami akan menempuh langkah hukum, mempertanyakan alasan pencopotan itu," kata mantan komisaris PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) Indarto, ketika dihubungi wartawan di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis.
Menurut Indarto yang juga mantan Kapolda Kalimantan Timur ini, pencopotan dirinya diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dilaksanakan pada pekan ini.
Padahal sesuai UU BUMN dinyatakan bahwa masa jabatan Direksi dan Komisaris BUMN adalah 5 tahun dan jika diganti sebelum masa jabatan habis RUPS harus ada pemberitahuan dan alasan pencopotan.
Peraturan Menteri BUMN juga menyebutkan bahwa pergantian direksi dan komisaris pada anak perusahaan BUMN, perlakuannya juga sama dengan induk BUMN.
Menurut sumber di pemerintahan, perombakan komisaris tersebut terkait reorganisasi perusahaan, sebagai konsekuensi pembentukan holding (perusahaan induk) BUMN Pupuk, di mana PT Pusri bertindak sebagai induk.
Sederet nama baru yang disebut-sebut telah ditetapkan menjadi komisaris yaitu, pada PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT), Pandu Djajanto, Bambang Tjahyono, Antonius, Panggah Susanto, Hari Priyono.
Untuk PT Pupuk Kujang, komisaris ditetapkan Udhoro Kasih, Parluhutan Hutahaean, Noor Sutrisno, Winarno Tohir, Lexy. Komisaris PT Petro Kimia Gresik ditempati Sumaryo Gatot, Mustofa, Imam Apriyanto, Julian Pasha, Romulo Simbolon.
Adapun PT Pupuk Iskandar Muda ditempati Benny W, Hasbalah Saad, Humam Hamid, Dadang Heru, A.Fadiel.
PT Rekayasa Industri, Agus Tjahajana, Ageng Purboyo, Karseno, Johny Sudarmono, Darma Bakti. Sedangkan PT Mega Eltra, ditetapkan Yan Mustapha, M Taufik, Rully Tisna, Rofiek Natahadibrata.
PT Pusri Palembang ditempati Irnanda Laksanawan, Siti Nurbaya, Maulana Singedi Kane, Amzulian Rifai, Indra Jaya, Ahmad Asyik.
Menurut sumber tersebut, hampir sebagian besar masa jabatan komisaris yang dicopot belum habis.
"Mereka (para komisaris) yang dicopot baru mengetahui pergantian setelah RUPS selesai dilaksanakan," ujarnya.
(R017/B010)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011