Jakarta (ANTARA News ) - Pimpinan dan anggota Komisi IV DPR RI bertemu Majelis Ulama Indonesia, Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta pengurus Persatuan Ahli Gizi Indonesia.


Pertemuan dalam forum rapat dengar pendapat umum di Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis dipimpin Wakil Ketua Ketua Komisi IV DPR Anna Mu`awanah (PKB) terkait pemberlakuan label halal untuk produk pangan.


Pertemuan itu dalam rangka menjaring masukan atau aspirasi terkait rencana perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan.


Anna Mum`awanah juga menambahkan bahwa pemenuhan pangan merupakan bagian hak asasi individu. Pemenuhan pangan juga sangat penting sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Hal ini disebabkan karena di samping ketersediaan pangan, ketahanan pangan rumah tangga/individu sangat ditentukan oleh akses mereka untuk mendapatkan pangan tersebut.


Dalam hal ini tingkat pendapatan dan daya beli merupakan faktor penentu akses rumah tangga terhdap pangan.


Anna Mu`awanah menegaskan bahwa perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan dimaksudkan agar mampu mengatasi beberapa permasalahan yang sering muncul di seputar kualitas dan kandungannya, proses produksi dan labeling halal pada kemasan.


Di samping itu juga mewujudkan kecukupan sekaligus juga menyelamatkan kecukupan pangan, menciptakan mekanisme dan distribusi yang adil, merata serta harga yang terjangkau oleh masyarakat.
(S023/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011