Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Ditreskrimsus Polda Metro Jaya) menetapkan mantan pejabat Bank Victoria, LO sebagai tersangka penggelapan dana rekening senilai Rp7 miliar.
"LO ditetapkan jadi tersangka sejak Rabu (19/1) malam," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yan Fitri di Jakarta, Kamis.
Yan mengatakan, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap mantan pejabat Bank Victoria itu, karena alasan kemanusiaan.
Penyidik mempertimbangkan tersangka yang memiliki anak berusia dua bulan sehingga tidak melakukan penahanan terhadap LO. Selain itu, polisi juga menilai LO cukup kooperatif untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan jaminan paspor.
"Tersangka menjaminkan paspornya dan berjanji tidak akan melarikan diri," tutur Yan.
Meski tidak menjalani penahanan, polisi memberlakukan wajib lapor kepada LO.
Yan menyatakan penetapan LO sebagai tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan dan penggelapan uang rekening.
Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Cabang Bank Victoria Muara Karang, DI terkait kasus yang sama, Kamis (20/1).
Sebelumnya, Omar Hallak melaporkan Kepala Cabang Muara Karang Bank Victoria berinisial DI dan Manager Pemasaran, LO karena kehilangan uang tabungan senilai Rp7 miliar, Selasa (11/1).
Korban melaporkan kedua pejabat Bank Victoria itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/125/I/2010/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 11 Januari 2011.
Kedua pejabat bank swasta itu diduga melakukan tindak pidana Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian juncto Pasal 263 tentang pemalsuan dan atau Pasal 49 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang kejahatan perbankan.
Pejabat Bank Victoria itu, diduga memalsukan tandatangan dan identitas kliennya untuk mencairkan dana rekening, padahal Omar tidak pernah melakukan transaksi penarikan uang.
Pengacara korban, Dwi Heri Sulistiawan menduga kedua pejabat bank swasta itu, menggunakan uang milik kliennya untuk saham.
Dwi menyebutkan pihak bank sempat memberikan alasan penarikan uang tabungan Omar sudah sesuai prosedur dan tidak ada indikasi pemalsuan berdasarkan bukti lembaran penarikan uang.
Pengacara itu, menyatakan hasil cetakan buku pada rekening tabungan milik Omar pada Bank Victoria menunjukkan penarikan uang sejak 2004 hingga 2006 mencapai beberapa kali.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Bank Victoria, Susilowati melalui keterangan pers pada salah satu situs, mengakui Omar sebagai nasabah Bank Victoria sejak tahun 2002.
Susilowati membantah pihak Bank Victoria telah melakukan penggelapan uang tabungan milik Omar Hallak senilai Rp7 miliar.
Susilowati beralasan seluruh transaksi penarikan maupun pemindahbukuan dana milik Omar sesuai prosedur yang dilengkapi tandatangan pemilik rekening dan melalui verifikasi dan kelengkapan stempel oleh pejabat yang berwenang di Kantor Cabang Pembantu Muara Karang Bank Victoria.
Perwakilan Bank Victoria itu, menduga justru Omar Hallak melakukan pencemaran nama baik terhadap bank swasta dengan melaporkan kepada pihak kepolisian.
(T014/B010)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011