"Atmari, resmi ditahan Rabu (19/1) sekitar pukul 22.00 WIB," kata Kasubag Humas Polres Bojonegoro, AKP MT Ariadi, Kamis.
Penahanan Atmari disaksikan pengacaranya, setelah 10 jam lebih menjalani pemeriksaan. Menurut Ariadi, dalam pengusutan kasus Joki napi di lapas setempat, sudah ada empat tersangka yang ditahan. Selain, Atmari, sebelumnya yang sudah ditahan yaitu mantan staf kejari, Widodo Priyono, pengacara Hasnomo, perantara joki napi,Angga, warga Desa Ngringinrejo, Kecamatan Kalitidu.
Di dalam penjelasan sebelumnya, Kapolres Bojonegoro, AKBP Widodo, menyatakan, Atmari patut diduga tahu terjadinya pertukaran napi dari napi Kasiyem diganti oleh joki napi Karni. Ini berdasarkan keterangan pengacara Hasnomo, bahwa pergantian napi Kasiyem tersebut berdasarkan ide Atmari. Selain itu, dari keterangan Widodo Priyono, dan Karni, tidak masuknya Kasiyem ke lapas dengan mengganti Karni sepengetahuan Atmari.
Menurut AKBP Widodo, dalam menerima joki napi Karni, secara administrasi hanya dengan cap jempol. Padahal, diketahui Kasiyem, tidak buta huruf. "Secara administrasi, penerimaan napi juga menyalahi ketentuan," katanya.
Menjawab pertanyaan, AKBP Widodo menyatakan, pengusutan kasus joki napi di Lapas Bojonegoro, terus dikembangkan. Termasuk melakukan pengamanan tiga kendaraan yang dimanfaatkan dalam pertukaran napi, Kasiyem dalam kasus pupuk bersubsidi.
Tidak tertutup kemungkinan, katanya, Karni dan Kasiyem, juga bisa dijadikan tersangka."Bisa saja Karni dan Kasiyem jadi tersangka," katanya menegaskan.
Sementara ini, Polres Bojonegoro, juga mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan pemeriksaan kepada dua jaksa eksekutor dari Kejari Bojonegoro, Hendro Sasmito dan Tri Murwani.
Kasus joki napi di Lapas Bojonegoro, terungkap pada 31 Desember 2010. Ketika itu, ada warga Kalianyar, Kecamatan Kapas, menjenguk ke lapas dan diketahui yang ada di dalam lapas, Karni, warga Desa Leran, Kecamatan Kalitidu, yang masuk lapas sejak 27 Desember 2010.
(SAS/B010)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011