Denpasar (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Bali mengedukasi wajib pajak yang berasal dari kalangan UMKM beserta masyarakat umum di Pulau Dewata dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan melalui program Business Development Services (BDS).
"BDS merupakan kegiatan yang dilaksanakan secara nasional oleh DJP sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan khususnya untuk wajib pajak UMKM," kata Plt Kepala Kanwil DJP Bali Dudung Rudi Hendratna di Denpasar, Kamis.
Kegiatan Business Development Services (BDS) yang bertajuk "Menemukan Kepingan Rupiah melalui Pencatatan Sederhana" ini diikuti 160 peserta secara daring yang terdiri dari wajib pajak UMKM yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Bali beserta masyarakat umum.
Baca juga: DJP: Penerimaan pajak di Bali capai 44,36 persen hingga akhir Juli
Menurut Dudung, sektor UMKM memiliki peran strategis di Indonesia untuk menopang perekonomian negara serta memberdayakan ekonomi masyarakat.
"Harus diakui, pandemi COVID-19 yang masih melanda Indonesia memberikan tantangan tersendiri dalam pelaksanaan kegiatan edukasi perpajakan melalui BDS saat ini," ucapnya.
Tetapi, pihaknya meyakini dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin serta pemanfaatan sistem teknologi informasi dan komunikasi yang memadai, kegiatan dapat terlaksana dengan baik. Dengan adanya program BDS ini diharapkan membantu para pelaku UMKM bangkit di masa pandemi ini.
Pada kesempatan itu, Dudung pun mengatakan saat ini Kanwil DJP Bali sedang membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZIWBK).
Untuk mewujudkan hal tersebut, telah dilakukan upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik serta manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.
Baca juga: Pemprov Bali gali sumber pendapatan di luar pajak kendaraan bermotor
"Kami akan kuatkan serta tingkatkan kualitas pelayanan publik serta manajemen perubahan, demi menjadikan wilayah Kanwil DJP Bali menuju ZIWBK," ujarnya.
Sementara itu Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Bali Ida Ernawati mengharapkan dengan adanya kegiatan BDS ini dapat membantu wajib pajak UMKM untuk dapat memahami pencatatan keuangan sederhana sehingga dapat memenuhi kewajiban penyampaian SPT Tahunan secara tepat waktu dan benar.
"Kita semua juga mengharapkan pandemi ini segera usai dan Indonesia khususnya Bali dapat bangkit kembali dan pulih seperti sediakala," ujarnya.
Dedik Herry Susetyo Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Bali yang bertindak selaku narasumber dalam BDS ini menyampaikan DJP telah mengeluarkan program insentif pajak bagi sektor UMKM yaitu pajak penghasilan final UMKM ditanggung pemerintah. Program ini berakhir sampai dengan masa pajak Desember 2021.
Dedik mengingatkan bagi wajib pajak yang telah memanfaatkan insentif ini wajib menyampaikan laporan realisasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya melalui laman www.pajak.go.id.
Turut menjadi narasumber dalam kegiatan ini I Nyoman Putra Yasa, SE, MSi, BKP selaku Ketua Tax Center Universitas Pendidikan Ganesha dan Dr Nyoman Trisna Herawati, SPd Ak, MPd yang merupakan Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Pendidikan Ganesha.
I Nyoman Putra Yasa menyampaikan materi tentang legalitas dan informasi keuangan. Kemudian dilanjutkan dengan Nyoman Trisna Herawati yang menyampaikan materi tentang laporan keuangan sederhana bagi UMKM.
Kegiatan ditutup dengan materi tentang insentif pajak yang disampaikan oleh Dedik Herry Susetyo. Acara ditutup dengan tanya jawab antara narasumber dan peserta.
Di akhir acara, peserta dibagi menjadi beberapa ruangan sesuai KPP terdaftar yang dilanjutkan dengan pelatihan dan pembinaan pengisian SPT Tahunan yang dipandu oleh masing-masing penyuluh pajak dari masing-masing KPP.
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021