"Kami mendukung upaya penegakan aturan dan hukum yang dilakukan pemkot kepada pengusaha dengan catatan jika mereka tidak taat sebagai wajib pungut," kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pencegahan Wilayah II KPK Nanang Mulyana di Bandarlampung, Kamis.
Ia menjelaskan pemasangan tapping box atau alat rekam transaksi itu merupakan guna memastikan hak-hak pemerintah daerah terkait dengan pajak restoran dan hotel.
Baca juga: KPK minta Pemkot Bandarlampung tagih aset daerah di pengembang
"Kami juga melakukan monitoring terhadap optimalisasi pendapatan daerah Kota Bandarlampung dari pajak hotel dan restoran ini," kata dia.
Ia mengatakan bahwa jangan sampai pajak yang pengusaha pungut dari masyarakat tidak disetorkan ke kas daerah namun pada sisi lain pemerintah punya angka yang sebenarnya berapa pajak yang harus diberikan ke pemda.
"Pemda punya angka, berapa sih sebenarnya haknya itu, jika tidak digunakan alat itu kita tidak tahu berapa,” kata dia.
Terkait permasalahan Pemkot Bandarlampung dan salah satu pengusaha di kota mengenai pungutan pajak, Nana berharap pemerintah dapat duduk bersama dengan mereka guna mencari solusi terbaik.
Baca juga: Ketua KPK ingatkan kepala daerah di Jambi tidak korupsi
"Saya sudah bilang ke pemkot bila kita mengharapkan telur jangan bunuh ayamnya, jadi mari kita duduk bersama cari solusinya," katanya.
Sebab, lanjut dia, meskipun pengusaha itu memilih hengkang dari Kota Bandarlampung, hal itu tidak menghilangkan kewajiban yang harus mereka bayarkan kepada pemerintah daerah.
"Jadi KPK di seluruh Indonesia itu bergerak, katakanlah pengusaha itu menutup usahanya di sini, dia pindah ke kabupaten lain, kita tidak akan mengizinkan itu kalau kewajibannya di sini tidak dipenuhi,” katanya.
Baca juga: KPK minta Ganjar memotivasi kepala daerah se-Indonesia terkait LHKPN
Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021