Kuala Lumpur (ANTARA) - Malaysia mewajibkan vaksinasi COVID-19 bagi semua pegawai pemerintah negara bagian sebagai upaya menaikkan tingkat vaksinasi.

Kewajiban itu tidak berlaku bagi mereka yang memiliki masalah kesehatan.

Keputusan itu dikeluarkan saat pemerintah Malaysia berupaya mencapai tingkat vaksinasi 80 persen pada akhir tahun.

Malaysia menjadi salah satu negara di Asia Tenggara yang meluncurkan vaksinasi lebih awal.

Sebanyak 61 persen dari 32 juta penduduknya sudah divaksinasi penuh.

Dalam sebuah pernyataan, Departemen Layanan Publik mengatakan kewajiban vaksinasi bagi pegawai pemerintah negara bagian bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik dan memastikan layanan pemerintah dapat diberikan secara lancar.

Baca juga: Menolak vaksin, tentara Malaysia dipecat

Hampir 98 persen pegawai negeri sudah divaksinasi, sementara 16.902 lainnya atau 1,6 persen belum mendaftar di bawah program inokulasi nasional, kata departemen itu.

Malaysia memiliki sekitar 1,6 juta pegawai negeri.

Pegawai yang belum divaksinasi diberi waktu hingga 1 November untuk menjalani vaksinasi mereka.

Sementara mereka yang tidak dapat divaksinasi harus menyerahkan informasi kesehatan yang diverifikasi oleh petugas medis pemerintah.

Mereka yang gagal memenuhi kewajiban tepat waktu akan dikenai sanksi, kata Departemen Layanan Publik.

Sumber : Reuters

Baca juga: PM Malaysia ingin Lembah Klang masuk pemulihan tahap dua
Baca juga: Penerima vaksin Malaysia diberi kelonggaran, UMNO tak setuju

Penerjemah: Azis Kurmala
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2021