Jangan melawan arah karena bisa menyebabkan lalu lintas

Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 40 kendaraan motor di Jalan Fatmawati kawasan Blok A Jakarta Selatan terkena sanksi berupa pemberian bukti pelanggaran (tilang) karena melawan arus lalu lintas sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan di lokasi itu.

Perwira Unit (Panit) Turjawali Lantas Wilayah Jakarta Selatan Inspektur Polisi Dua T Fredy Panjaitan saat ditemui di lokasi, Kamis sore mengatakan penindakan itu dilakukan guna menertibkan lalu lintas dan mencegah terjadinya kecelakaan.

“Kegiatannya untuk menertibkan yang melawan arah dari arah Jalan Fatmawati Blok A MRT, agar masyarakat tidak melawan arah karena dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata Fredy.

Menurut Fredy, sebelum menindak, pihaknya terlebih dahulu memberikan teguran.

Namun karena tidak mengindahkan teguran tersebut, lantas polisi pun melakukan penilangan.

Baca juga: Polisi pertimbangkan sanksi tilang untuk pelanggar ganjil-genap

Lebih lanjut dia menuturkan, hingga pukul 17.25 dari 40 pengendara yang ditilang, sebanyak 39 di antaranya merupakan kendaraan roda dua dan satu pengendara mobil sedan.

“Itu dominannya sepeda motor yang melawan arah dengan melanggar pasal 287 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khsusnya terkait marka jalan,” katanya.

Fredy menambahkan bahwa mayoritas pengendara yang ditilang tersebut melawan arah karena enggan memutar balik melalui jalur yang telah ditetapkan.

“Ada yang kooperatif dan tidak, sebagian ada yang kooperatif karena menyadari kesalahannya melawan arah karena tidak mau memutar di putaran seharusnya karena mereka mau cepat,” tuturnya.

Ia menyatakan kegiatan pengawasan lalu lintas tersebut akan terus digalakkan setiap harinya mulai guna mencegah kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Polisi tilang moge terobos jalur TransJakarta di Jalan Hasyim Asyhari

Apalagi, kata dia, kawasan Blok A tersebut merupakan salah satu jalur yang kerap menjadi lokasi kejadian kecelakaan.

“Kita jaga saat arus orang pulang di Blok A ini agar tidak melawan arah, khususnya saat sore dari jam 3-5. Jangan melawan arah karena bisa menyebabkan lalu lintas,” katanya.

Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021