Jakarta (ANTARA News) - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan menghormati keputusan Majelis Hakim yang memberikan vonis tujuh tahun penjara kepada mafia pajak Gayus Tambunan.

"Kita menghormati keputusan hakim kan, karena itu yang menentukan hakim, kalau tidak puas ya banding, tapi saya tidak akan menilai keputusan hakim itu karena saya pikir hakim waktu itu apalagi Ibu Albertina Ho itukan sangat tegas," katanya di Jakarta, Rabu.

Ketika ditanya apakah memenuhi rasa keadilan publik, ia menegaskan tidak akan menilai keputusan tersebut. "Adil itu sangat relatif, adil untuk siapa, adil untuk gayus pasti baik, untuk yang lain mungkin tidak. Itu adalah keputusan hakim," katanya.

Seperti diberitakan, pada hari ini, Rabu, Terdakwa mafia pajak, Gayus HP Tambunan divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Terdakwa terbukti bersalah sehingga harus dijatuhi pidana penjara tujuh tahun," kata Hakim Ketua Albertina Ho, dalam pembacaan putusan Gayus.

Gayus juga dikenai denda Rp300 juta atau subsider enam bulan kurungan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan 20 tahun penjara.

Gayus dikenai empat pasal, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(M041/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011