"Kita belum lihat apa pertimbangan-pertimbangan majelis hakim dalam vonis Gayus, tapi melihat jarak antara tuntutan 20 tahun, dan denda Rp500 juta oleh JPU dengan putusan hanya 7 tahun dan denda Rp300 juta, memang mengusik rasa keadilan masyarakat," kata mantan Dekan Fakultas Hukum Unand itu ketika diminta tanggapannya di Padang, Rabu.
Menurut Elwi, jika empat perkara yang diputus sekaligus, dicermati vonis yang diterima gayus memang ringan sehingga terlihat suatu ketidakadilan.
Namun demikian, tentu hakim dalam menjatuhkan vonis tentu ada pertimbangan-pertimbangan baik hukum maupun fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Kasus Gayus, katanya, tidak hanya empat perkara itu karena masih ada yang masih dalam proses penyidikan, artinya masih ada hukuman-hukuman yang menunggu Gayus.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Gayus tujuh tahun penjara dan denda senilai Rp300 juta atau subsider enam bulan kurungan.
Gayus dikenai empat pasal, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Jaksel atas empat perkara Gayus, pertama Gayus, menurut hakim, terbukti melakukan korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (PT SAT) yang merugikan negara sebesar Rp 570 juta.
Perkara kedua, Gayus terbukti menyuap penyidik Bareskrim Polri sekitar 760.000 dollar AS melalui Haposan Hutagalung selama proses penyidikan pada 2009.
Selanjutnya perkara ketiga, Gayus terbukti memberikan janji uang sebesar 40.000 dollar AS kepada Muhtadi Asnun, ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara di Pengadilan Negeri Tangerang.
Sedangkan perkara keempat, menurut hakim, Gayus terbukti memberikan keterangan palsu terkait asal usul hartanya senilai Rp 28 miliar di rekening yang diblokir penyidik.
(ANTARA/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011