Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akhirnya secara tegas mengakui keberadaan Liga Primer Indonesia (LPI) walaupun Persatuan Sepak Bola Seluruh Indoensia (PSSI) menganggap penyelenggara kompetisi sepak bola itu ilegal.
Pengakuan pemerintah terhadap LPI disampaikan Menneg Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Gedung DPR/MPR di Jakarta, Rabu.
Namun, Andi Mallarangeng menyatakan bahwa sikap pemerintah itu bukan berarti memihak kepada LPI ditengah adanya kontroversi atau polemik mengenai penyelenggaraan kompetisi sepak bola antara LPI dengan PSSI.
Andi mengatakan, dasar pemerintah bersikap adalah ketentuan perundang-undang dan ketentuan lain dibawah UU. Keberadaan LPI dapat ditelusuri dari UU No. 3/2005 tentang Keolahragaan.
Pasal 51 UU itu menggariskan bahwa masyarakat dapat berperan dalam penyelenggaraan, pengembangan dan pembinaan kegiatan olahraga. Namun harus tetap menginduk kepada organisasi olahraga yang diakui pemerintah.
"Pasal ini memang menjadi dasar bagi PSSI untuk menolak memberi izin penyelenggaraan kompetisi yang diselenggarakan LPI," katanya.
Dalam UU juga diatur mengenai penyelenggaraan olahraga profesional yang diarahkan untuk mencapai prestasi dan membuka lapangan kerja. Karena itu, pemerintah membentuk lembaga sendiri.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan pemerintah sebagai dasar pelaksana UU itu dan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga pada 2007 juga telah menerbitkan Peraturan Menpora No.16/2007 mengenai Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI).
"Jadi BOPI sudah ada berdasarkan UU, PP serta Permenpora sebelum saya, tahun 2007 ketika Menpora Pak Adyaksa Dault," katanya yang menambahkan bahwa BOPI telah menjadi induk tinju dan golf.
Dia mengatakan, BOPI baru menaungi sepak bola karena adanya hambatan psikologis. "Ketika muncul penolakan terhadap keberadaan BOPI, ya kita kembalikan kepada UU dan peraturan dibawahnya yang mengatur mengenai hal itu," katanya.
(ANTARA/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011