“Dokumen ini tetap lanjut, tetapi isinya perlu disempurnakan dan diperbaiki. Mohon masukan-masukan (yang disampaikan) diberikan secara tertulis atas nama lembaga agar bisa dimasukkan ke dalam dokumen,” kata Sekretaris Jenderal (Sesjen) Wantannas RI Laksdya TNI Harjo Susmoro saat memimpin Prasidang Penyempurnaan Dokumen Strategi Keamanan Nasional di Jakarta.
Dalam prasidang, Sesjen Wantannas memaparkan secara umum isi draf Dokumen Strategi Keamanan Nasional yang kemudian ditanggapi oleh perwakilan anggota Wantannas RI.
Beberapa masukan dari anggota, antara lain terkait penyesuaian redaksional dan kebijakan pada masing-masing anggota.
Baca juga: Wantannas gelar pra sidang sempurnakan Strategi Keamanan Nasional
Usai sesi pembahasan itu, Sesjen Wantannas menyampaikan pihaknya akan memperbaiki draf sesuai dengan masukan yang disampaikan secara tertulis oleh anggota.
“Kami tunggu satu minggu ke depan (untuk penyerahan masukan secara tertulis), dan akan kami koreksi untuk dibawa kepada Presiden,” kata Sesjen Wantannas.
Jika Presiden sebagai Ketua Wantannas menganggap Strategi Keamanan Nasional perlu ditetapkan sebagai dokumen resmi, maka Setjen Wantannas akan mengatur pertemuan lanjutan.
Pertemuan lanjutan itu berupa sidang antara Ketua Wantannas RI dan anggota-anggotanya, yang terdiri atas kementerian dan lembaga.
Dewan Ketahanan Nasional merupakan lembaga yang berada di bawah kendali Presiden RI Joko Widodo. Lembaga itu, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, dikelola oleh Sekretariat Jenderal Wantannas RI yang dipimpin oleh seorang sekretaris jenderal.
Baca juga: Wantannas kaji akar konflik di Kaltim demi perkuat ketahanan nasional
Anggota tetap Wantannas RI, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; Kementerian Sekretariat Negara; Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Kementerian Pertahanan; Kementerian Luar Negeri; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Hukum dan HAM; Kementerian Komunikasi dan Informatika; Kepolisian RI; Badan Intelijen Negara; Kementerian PPN/Bappenas; dan Kementerian Keuangan.
Sementara itu, anggota tidak tetap Wantannas, antara lain Kantor Staf Presiden, Badan Siber dan Sandi Negara, BNPT, Kejaksaan Agung, Dewan Pertimbangan Presiden, BNN, BNPB, BMKG, Lemhannas, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
Baca juga: Wantannas kaji hasil penerapan UU PA untuk ketahanan nasional di Aceh
Setjen Wantannas, yang saat ini dipimpin oleh Laksdya TNI Harjo Susmoro, sejak Februari 2021 menyusun draf Dokumen Strategi Keamanan Nasional.
Harjo menyampaikan dokumen itu perlu ada karena itu akan menjadi panduan kebijakan dan program seluruh kementerian/lembaga dalam menjalankan tugasnya.
“Sampai saat ini belum ada dokumen resmi Strategi Keamanan Nasional, yang harusnya dibuat tiap pergantian pimpinan, karena (dokumen) itu dibuat sesuai visi misi pimpinan,” ujar Harjo.
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021