Penyelundupan Kura-kura Moncong Babi sudah lama terjadi di Papua dengan berbagai modus, antara lain menggali telur di alam kemudian ditetaskan dan langsung dijual ke pedagang pengumpul, kemudian ditadah oleh pengusaha di Asmat, Timika, dan Merauke. Modus lainnya yaitu melalui jalur transportasi, seperti pesawat udara, kapal penumpang atau kapal barang. Selain itu penyelundupan juga terjadi karena adanya peran kuat dan sindikat peredaran Kura-kura Moncong Babi mulai dari tingkat lokal hingga internasional. Pada tahun 2009, terjadi penyelundupan 12.247 ekor, tahun 2010 terjadi penyelundupan di Merauke sebanyak 467 ekor dan tahun 2010 terjadi penyelundupan sebanyak 10.980 ekor di Timika.
Kura-Kura Moncong Babi, atau nama daerahnya Labi-labi Moncong Babi, adalah salah satu spesies yang dilindungi UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan masuk dalam Convention on International Trade in Endangered Species of wild fauna and flora CITES Appendix II. Sebaran satwa ini terdapat di Pulau Papua Bagian Selatan (Kabupaten Merauke, Asmat, Mappi, Bovendigoel,Mimika, Dogiyai, Kaimana) sampai ke Papua Nugini dan Australia Bagian Utara.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Masyhud, Kepala Pusat Humas Kehutanan, Kementerian Kehutanan
Pewarta:
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2011