Kapal-kapal nelayan tradisional dan atau nelayan skala kecil itu tak mungkin menangkap ikan secara berlebih
Jakarta (ANTARA) - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan kebijakan pembatasan penangkapan ikan, seharusnya hanya berlaku untuk industri besar karena nelayan kecil biasanya hanya menangkap sesuai dengan kebutuhan mereka sehari-hari.
"Kebijakan pembatasan penangkapan ikan ini, semestinya diarahkan hanya kepada industri perikanan skala besar saja," kata Sekjen Kiara Susan Herawati dalam rilis di Jakarta, Kamis.
Menurut Susan, selama ini mereka lah yang bakal menangkap ikan dalam jumlah yang banyak untuk kepentingan industri dan perdagangan.
Ia mengemukakan bahwa kepentingan industri dan perdagangan inilah yang akan mendorong penangkapan ikan berlebih sehingga statusnya eksploitasi berlebih.
Hal itu, ujar dia, berbeda dengan nelayan tradisional dan atau nelayan skala kecil. Meskipun menjadi mayoritas dari pelaku perikanan nasional, tetapi mereka menangkap ikan secara subsisten dan tentu dalam jumlah yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
"Kapal-kapal nelayan tradisional dan atau nelayan skala kecil itu tak mungkin menangkap ikan secara berlebih, karena ukuran kapal mereka yang tidak lebih dari 10 GT serta menggunakan alat tangkap ramah lingkungan," kata Susan.
Kiara mempertanyakan rencana pemerintah, yang akan membatasi penangkapan ikan di perairan Indonesia dengan sistem kuota pada 2022, yang sampai saat ini regulasi terkait hal tersebut masih dibahas.
Ia mempertanyakan arah kebijakan pembatasan penangkapan ikan ini, dan menyebutkan sebagai rancangan peraturan menteri yang akan melanggengkan ketidakadilan, serta mendorong nelayan tradisional dan atau nelayan skala kecil berkompetisi dengan kapal-kapal besar di kawasan perairan Indonesia.
Kebijakan pembatasan penangkapan ikan yang didorong oleh KKP, ujar dia, akan mendorong eksploitasi sumber daya ikan oleh para pelaku perikanan skala besar, sekaligus menguntungkan industri perikanan skala besar karena memiliki kapal, alat tangkap ikan, serta pendanaan yang besar.
"Sementara itu, nelayan tradisional dan atau nelayan skala kecil tidak akan mendapatkan apa-apa dengan kebijakan baru ini karena sumber daya ikan telah dikeruk," ujar Susan.
Pada masa yang akan datang, jika kebijakan pembatasan penangkapan ikan ini diimplementasikan, katanya, hal yang patut dikhawatirkan adalah konflik antara nelayan tradisional atau skala kecil dengan berbagai pihak yang memiliki kepentingan terhadap sumber daya ikan di perairan Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan pihaknya menyiapkan model regulasi yang mengatur tata cara penangkapan ikan di laut Indonesia, mulai dari jumlahnya yang dibatasi dengan kuota, zona wilayah yang boleh dilakukan penangkapan, zona wilayah khusus untuk perkembangbiakan ikan secara alamiah, hingga aturan bagi pegiat hobi memancing yang menangkap ikan di perairan Indonesia.
Ia menginginkan hal tersebut sudah bisa berjalan mulai Januari 2022.
Baca juga: Kemendag lepas ekspor 27 ton ikan tuna sirip kuning ke Vietnam
Baca juga: Menteri Trenggono sebut pencurian ikan oleh kapal asing bisa ribuan
Baca juga: Menteri Trenggono: KKP fokus jaga ekologi, dongkrak nilai ekonomi laut
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021