Jakarta (ANTARA News) - Indonesia secara resmi mulai menerapkan visa "long stay" bagi wisatawan mancanegara (wisman) lanjut usia yang ingin berlibur di Tanah Air.
"Ini dilakukan untuk mengantisipasi kecenderungan pasar di masa depan yakni semakin banyaknya konsumen wisatawan lanjut usia yang berlibur di Indonesia," kata Dirjen Pemasaran Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar), Sapta Nirwandar, di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, saat ini sudah banyak pelaku usaha pariwisata Indonesia yang mulai serius menggarap potensi pasar dari segmen tersebut.
Menurut Sapta, segmen tersebut lumayan menjanjikan karena itulah pemerintah menetapkan kebijakan bagi wisatawan lanjut usia (lansia) dengan mengizinkan mereka untuk bisa tinggal lebih lama di Indonesia.
"Kelompok wisatawan ini diizinkan untuk tinggal di Indonesia selama 1 tahun," katanya.
Semula peraturan itu berlaku hanya bagi warga negara di kawasan Eropa, Amerika, Asia Pasifik, ASEAN, dan Australia. "Namun kemudian diperluas untuk negara-negara lain seperti Afrika Selatan, Uni Emirat Arab, Qatar, Suriname, dan lain-lain," katanya.
Kepala perwakilan RI di luar negeri yang akan memberikan visa kunjungan atas kuasa sendiri kepada wisman lansia setelah mendapat persetujuan dari Dirjen Imigrasi.
Permohonan visa tersebut diajukan wisman melalui biro perjalanan yang ditentukan sesuai peraturan yang berlaku kepada kepala perwakilan RI di luar negeri dengan mengisi formulir pendaftaran visa.
Izin tinggal terbatas diberikan kepala kantor imigrasi kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan, tidak termasuk dalam daftar penangkalan dan telah membayar biaya yang ditentukan.
Untuk pengurusan dokumennya, syarat yang dibutuhkan di antaranya pemohon harus berusia di atas 55 tahun, melampirkan 10 lembar foto, fotokopi paspor yang masih berlaku dan dapat diperpanjang, daftar riwayat hidup, dan pernyataan dari lembaga institusi pensiun atau bank mengenai rekening yang dimiliki tidak kurang dari 1.500 dolar AS perbulan yang digunakan untuk membiayai hidup di Indonesia.
Wisman lansia juga disyaratkan memiliki fasilitas akomodasi dan mempekerjakan pelayan selama tinggal di Indonesia. Mereka juga tidak diperbolehkan untuk bekerja, melakukan kegiatan mencari nafkah, dan melakukan usaha.
Pada perkembangannya tidak tertutup kemungkinan izin tinggal terbatas wisman lansia itu dapat dialihstatuskan menjadi izin tinggal tetap.(*)
(T.H016/S004/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011