Jakarta (ANTARA News) - TNI menyatakan akan menjaga komitmennya menegakkan nilai-nilai Hak Asasi Manusia dalam setiap penugasannya termasuk di wilayah rawan konflik.

"Kami akan tegakkan benar-benar dengan membekali dengan sebaik-baiknya para prajurit yang bertugas dengan pengetahuan tentang Hak Asasi Manusia (HAM)," kata Kepala Staf Umum TNI Marsekal Madya TNI Eddy Hardjoko di Jakarta, Selasa.

Ditemui usai memimpin upacara gelar operasi polisi militer 2011, ia menambahkan, terkait itu TNI juga akan memperberat sanksi hukum kepada prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran HAM.

"Di satu sisi kami juga akan berikan penghargaan kepada prajurit yang benar-benar menghormati penegakan HAM. Jadi kita perberat sanksi dan `reward`," kata Eddy.

Ia mengakui, dinamika yang terjadi di setiap medan penugasan tidak terduga.

"Memang dinamika di lapangan sangat terduga dan tinggi. Namun, kami yakin dengan pembekalan yang intensif tentang HAM, sanksi yang berat dan `reward` itu maka pelanggaran HAM dapat ditekan sekecil mungkin," ujar Eddy.

Tak hanya itu, lanjut dia, TNI juga bersikap terbuka, transparan tentang proses hukum yang dijatuhkan kepada prajurit TNI yang melakukan pelanggaran HAM dan tindak pidana lainnya.

"Ya kami akan transparan dalam proses hukum dan sanksi hukum yang dijatuhkan pada prajurit yang melakukan tindak pidana dan pelanggaran HAM," kata Eddy.

Saat ini, TNI tengah memproses hukum tiga anggota Batalyon 753 di Mahkamah Militer III-9 Jayapura dalam kasus penyiksaan warga Papua yang pernah dimuat di situs YouTube.

Tiga anggota Kodam Cendrawasih itu terdiri atas seorang bintara dan dua tamtama, yaitu Sersan Dua Irman Risqianto, Prajurit Satu (Pratu) Yakson Agu, dan Pratu Thamrin Mahanggiri.

Dalam sidang pertama, ketiganya disebut terbukti terlibat dalam penganiayaan kepada warga setempat saat bertugas dalam operasi pengamanan daerah rawan di Kampung Gurage, Kecamatan Tinggi Nambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua.

Mereka dikenai Pasal 103 KUHP Militer, yaitu perbuatan tidak menaati perintah atasan dengan ancaman 2 tahun 6 bulan penjara. Mayor Soemantri, selaku oditur, menyatakan, karena tidak ada saksi korban, ketiganya tidak kena pasal penganiayaan.

Sebelumnya, empat orang yang didakwa dengan pasal yang sama dikenai hukuman lima dan tujuh bulan penjara. Saat ini mereka dalam proses banding.(*)
(T.R018/Z002/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011