Kulon Progo (ANTARA News) - Polisi meringkus Mujiyono, warga Dusun Kamal Desa Karangsari, Kecamatan Pengasih, Kulon Progro, Daerah Istimewa Yogkarta, yang dicurigai telah mengedarkan uang palsu.

Dari tangan tersangka, Polres Kulon Progro menyita barang bukti uang palsu dengan jumlah nominal Rp11,6 juta.

Kepala Satuan Reskrim Polres Kulon Progo AKP Suhadi di Wates Selasa mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pengedar uang palsu itu berkat laporan masyarakat, yakni seorang pegawai bengkel Teladan di Wates.

"Pada Sabtu (15/1) tersangka membeli oli di bengkel Teladan dan membayar dengan uang palsu. Kemudian pihak bengkel melaporkan kejadian tersebut, dan kami tindaklanjuti pada Senin (17/1) dengan mendatangi rumah pelaku. Di rumah ini ditemukan uang palsu senilai Rp11,6 juta, yang terdiri atas uang kertas pecahan Rp100.000," katanya.

Suhadi mengatakan, uang palsu mirip dengan yang aslinya, yakni dengan nomor seri GEG450396, dan juga terdapat penanda Bank Indonesia.

"Uang palsu yang beredar mirip dengan yang asli, dibandingkan dengan penemuan sebelumnya," katanya.

Berdasarkan pengakuan, tersangka mendapatkan uang palsu berjumlah Rp20 juta dari sindikat pengedar uang palsu bernama Johan, beralamat di Lampung.

Pelaku bertransaksi dengan pemasok uang palsu di di depan swalayan Ramayana, Ciputat, Tangerang. "Tersangka membeli uang palsu setiap satu lembar Rp100.000 harganya Rp50.000 uang asli," katanya.

Menurut AKP Suhadi, pihaknya terus mengembangkan kasus ini, karena diduga merupakan sindikat peredaran uang palsu.

Ia mengatakan, dari uang palsu senilai Rp20 jut, sebagian diantaranya telah beredar di masyarakat. Pelaku telah mengedarkan Rp8,4 juta untuk membeli kebutuhan rumah tangga, arisan, dan keperluan lainnya.

"Uang palsu yang diedarkan tersangka sebesar Rp7,1 juta, yakni untuk membeli berbagai kebutuhan di Jakarta, sedangkan yang beredar di wilayah Kabupaten Kulon Progo baru Rp1,3 juta untuk membeli kebutuhan sehar-hari, arisan, dan kebutuhan lainnya," katanya.

AKP Suhadi mengatakan tersangka Mujiyono akan dikenakan pasal 244 dan 245 KUHP dengan acamanan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Mengenai penanganan peredaran uang palsu ini, kami akan terus melakukan pengembangan karena diduga melibatkan sindikat pengedar uang palsu," katanya.

(H008/M008/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011