Semarang (ANTARA News) - Ratusan karyawan pabrik PT Kertas Blabak Magelang berunjuk rasa di kantor Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Selasa, menolak putusan pailit atas perusahaan itu yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga.

Para karyawan yang mendatangi PN Semarang tersebut juga untuk menghadiri sidang verifikasi perkara pailit perusahaan yang beralamat di Jalan Yogyakarta-Magelang KM 10 dengan menggunakan lima bus.

Beberapa di antara karyawan yang berunjuk rasa terlihat membawa poster yang antara lain bertuliskan "Pabrik Masih Eksis Kok Pailit", "Usut Mafia Pailit", "Tegkkan Keadilan Bagi Buruh", dan "Pailit Bikin Resah Karyawan".

"Dengan dikabulkannya permohonan pailit yang diajukan PT. Greta Sastra Prima Surabaya terhadap PT Kertas Blabak membuat kelangsungan hidup seluruh karyawan yang berjumlah 300 orang menjadi terancam," kata Ketua Serikat Pekerja PT Kertas Blabak Megelang, Zaenal Arifin.

Menurut dia, pemohon pailit sesungguhnya adalah bagian dari pengelola usaha perusahaan sebelum masuknya investor baru, bahkan mengoperasionalkan perusahaan selama bertahun-tahun dalam keadaan rugi.

Ia mengatakan, pada manajemen sebelumnya, para karyawan rela berkorban beberapa uang miliknya dipinjam oleh manajemen untuk kelangsungan usaha walaupun tetap rugi.

"Saat sejumlah uang yang dipinjam dan merupakan hak karyawan tersebut belum dikembalikan serta perusahaan akan beranjak eksis tiba-tiba keluar keputusan pailit oleh Pengadilan Niaga sehingga merugikan karyawan," ujarnya.

Menurut dia, keputusan pailit pada 29 November 2010 tersebut hanya menguntungkan segelintir pihak dan mengorbankan ratusan karyawan, merugikan usaha-usaha lingkungan sekitar yang mempunyai kepentingan dengan keberadaan PT Kertas Blabak.

Selain itu, katanya, keputusan pailit bertolak belakang dengan program pemerintah untuk mengurangi pengangguran.

"Para karyawan berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan tetap memperhatikan nasib karyawan," katanya.

Dalam sidang verifikasi yang dipimpin oleh hakim pengawas Lilik Nuraini dan dihadiri pihak PT Kertas Blabak, kreditur, debitur, kurator serta beberapa perwakilan karyawan terungkap belum adanya kecocokan angka nominal sejumlah data yang dimiliki tiap pihak yang bermasalah tersebut.

Ketidakcocokan angka nominal tersebut antara lain adalah debitur PT Greta Sastra Prima Surabaya menyebutkan PT. Kertas Blabak mempunyai hutang sekitar Rp17 miliar, namun data yang lain hanya Rp10 miliar, sedangkan hasil audit kurator Rp13 miliar.

Terkait dengan belum adanya kecocokan data mengenai hutang piutang itu, hakim pengawas kemudian akan kembali mengadakan sidang verifikasi lanjutan pada Selasa (1/2).

(KR-WSN/A035/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011