Jakarta (ANTARA News) - Seiring dengan perkembangan teknologi perdagangan saham pada Bursa Efek Indonesia (BEI), pihak BEI merevisi peraturan Nomor II A mengenai perdagangan efek bersifat ekuitas dan III.A mengenai keanggotaan bursa.

Direktur Perdagangan dan Keanggotaan BEI, Wan Wei Yiong, di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa beberapa materi yang sebelumnya berbentuk surat edaran atau surat keputusan (SK) Direksi dipersatukan dalam induk peraturan II.A dan III.A.

"Ada sejumlah ketentuan yang awalnya dalam bentuk surat edaran, kami putuskan untuk dimasukkan dalam aturan baru ini," ujarnya.

Ia memaparkan, perubahan atau penambahan pada peraturan II-A mengenai, pertama ketentuan umum yang harus ditaati oleh anggota bursa (AB). Kedua, pengaturan lebih detail mengenai titip jual dan titip beli.

Ketiga, pelaksanaan transaksi di pasar negoisasi, keempat, perubahan mengenai pemungutan biaya transaksi dan dana jaminan, dan kelima, pengaturan lebih detail mengenai penghentian perdagangan.

"Peraturan ini sudah diterbitkan pada 28 Desember 2010 dan akan mulai berlaku efektif pada 1 Februari 2011," katanya.

Sementara itu, revisi pada peraturan III.A tentang keanggotaan bursa, Yiong mengatakan, AB wajib memenuhi sarana dan prasarana business continuity plan (BCP) remote trading AB.

"Masa transisi sarana BCP remote trading selama tiga tahun terhitung 1 Februari 2011," ujarnya.

Terkait AB untuk memiliki sistem pengawasan dan petugas yang mengawasi pola transaksi nasabah di luar kewajaran bagi AB yang menyediakan Fasilitas Penyampaian Pesanan Secara Langsung bagi Nasabah.

"Masa transisi ini selama 6 bulan untuk AB memiliki sistem pengawasan dan petugas," ujarnya.

Yiong menambahkan, revisi lain yakni, calon AB wajib memenuhi seluruh persyaratan menjadi Anggota Bursa Efek diantaranya dengan memiliki sarana dan prasarana BCP remote trading AB, memiliki hasil review dari sistem remote trading, memiliki perjanjian pembukaan efek dengan nasabah.

Selain itu, AB memiliki prosedur penyimpanan data transaksi dan catatan kejadian yang dilakukan secara elektronik, memiliki brokerage system yang mendukung pelaksanaan remote trading sekurang-kurangnya mempunyai front office yang berfungsi sebagai pemasaran, pemesanan dan pemantauan transaksi.

Selain itu, back office yang berfugsi sebagai pembukuan, kustodian dan penyelesaian, dan sistem pengendalian risiko yang terintegrasi secara real time antara front office dan back office.

"Aturan ini sudah disetujui oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), dan efektif berlaku mulai 1 Februari 2011," ujarnya.

Kepala Divisi Perdagangan Saham BEI, Andre PJ Toelle mengemukakan, hak dan kewajiban AB diantaranya memperoleh koneksi transaksi dan koneksi info perdagangan melalui sistem real time.

Selain itu, hak AB untuk mengikuti pelatihan yang diselenggarakan dan ditetapkan oleh bursa, serta mendapatkan pelayanan dari bursa terkait dengan pelaksanaan transaksi di bursa.

Sementara itu, kewajiban AB antara lain melakukan kegiatan perdagangan sebagaimana layaknya perusahaan efek, membayar biaya transaksi sebagaimana diatur dalam peraturan bursa.

"AB juga wajib melakukan pemantauan terhadap aktivitas perdagangan efek, baik untuk kepentingan nasabah maupun kepentingan sendiri," ujarnya.

Selain itu, AB berkewajiban juga untuk membukakan Acuan Kepemilikan Sekuritas (AKSes) bagi nasabahnya di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
(T.KR-ZMF/S004/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011