Ghufron menanggapi permintaan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar 56 pegawai KPK tersebut diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri.
"KPK menyambut baik tawaran Kapolri untuk merekrut 56 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) TWK untuk diproses menjadi ASN di Polri dan menyerahkan proses lebih lanjut sepenuhnya kepada pemerintah dalam hal ini Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dan BKN (Badan Kepegawaian Negara) sesuai peraturan perundang-undangan," kata Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Anggota DPR apresiasi sikap Kapolri terkait tes TWK pegawai KPK
Hal tersebut, kata Ghufron, selaras dengan semangat KPK untuk tetap memperhatikan nasib pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam proses alih status pegawai KPK tersebut.
"Dengan proses ini, kami berharap dapat meningkatkan kompetensi Polri dalam ranah pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK akan terus akan melakukan kolaborasi secara sinergi dengan Polri dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi," ujar Ghufron.
Dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN, lanjut dia, KPK telah melaksanakannya berdasarkan dan mengikuti prosedur hukum yang diamanatkan oleh undang-undang dan peraturan pelaksananya.
"Salah satunya adalah melakukan TWK yang pelaksanaan sampai dengan penetapan hasilnya dilaksanakan oleh BKN sebagai organ negara yang berwenang melaksanakan manajemen ASN," katanya.
Ia mengungkapkan pimpinan KPK telah memperjuangkan nasib 56 pegawai tersebut dalam rapat koordinasi dengan BKN, Kemenpan RB, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Namun, hasilnya 56 pegawai KPK dimaksud tidak bisa dialihkan menjadi ASN KPK karena hasil TWK yang dilaksanakan dan ditetapkan oleh BKN, 56 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga tidak dapat dialihkan menjadi ASN," kata Ghufron.
Sebelumnya, Kapolri mengatakan niatan untuk menarik 56 pegawai KPK tersebut telah disampaikannya kepada Presiden Joko Widodo dan mendapat persetujuan.
"Karena itu, kami berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus tes dan tak dilantik ASN KPK untuk bisa kami tarik kemudian dan rekrut jadi ASN Polri," kata Kapolri.
Diketahui, KPK akan memberhentikan dengan hormat 56 pegawainya yang tidak lolos TWK per 30 September 2021.
Baca juga: Pakar: Perekrutan 56 eks KPK ke kepolisian perkuat penindakan korupsi
Baca juga: Komisi III: Sikap Kapolri terkait tes TWK pegawai KPK patut dicontoh
Baca juga: Lemkapi: 56 pegawai KPK bisa ubah wajah penanganan korupsi di Polri
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021