Apakah RUU Pendidikan Kedokteran ini bisa diteruskan dalam pembahasan lebih lanjut
Jakarta (ANTARA) - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui pengambilan keputusan atas hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pendidikan Kedokteran menjadi usul inisiatif DPR dan untuk diteruskan dalam pembahasan lebih lanjut.
"Apakah RUU Pendidikan Kedokteran ini bisa diteruskan dalam pembahasan lebih lanjut," kata Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Setelah itu seluruh anggota Baleg menyatakan setuju RUU Pendidikan Kedokteran tersebut dibahas lebih lanjut.
Supratman menjelaskan, sembilan fraksi telah menyatakan pendapatnya dan pada prinsipnya memberikan persetujuan dengan memberikan catatan masing-masing.
"Cita-cita kita sama yaitu ingin lahir RUU Pendidikan Kedokteran, disamping aspek kuantitas, namun juga kualitas dan peningkatan kompetensinya, diharapkan RUU ini bisa menjawab itu," ujarnya.
Baca juga: Baleg setuju harmonisasi RUU Pendidikan Kedokteran
Baca juga: Anggota DPR sarankan kuota dokter diatur di RUU pendidikan kedokteran
Dalam rapat tersebut, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pendidikan Kedokteran Willy Aditya menjelaskan inti utama RUU tersebut adalah mengembalikan semangat humanisme dalam pendidikan kedokteran.
Menurut dia, dalam RUU tersebut diatur lebih rinci terkait pembentukan Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, dan program studi dokter spesialis, serta spesialis dokter gigi.
"Ini diatur lebih rinci terutama terkait penilaian dilakukan oleh menteri dan tim. Jadi ini terkait bagaimana Presiden memiliki perhatian membangun sumber daya manusia dan distribusi dokter, dan kualitas dokter benar-benar tergambarkan," tuturnya.
Willy mengatakan, RUU tersebut juga memberikan afirmasi terkait biaya pendidikan kedokteran yang selama ini mahal dan sulit diakses masyarakat.
Dia mengatakan afirmasi tersebut dapat dilakukan dengan pendidikan dinas karena kalau seorang ditempatkan di daerah Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal (3T) maka tidak mau sehingga dibutuhkan afirmasi.
"Hal itu menjadi perhatian kami dan pembentukan perguruan tinggi kedinasan tidak tertutup kemungkinan untuk dibuat. Ini cita-cita kami, ada proses berikutnya dengan pemerintah," katanya.
Menurut dia, RUU tersebut juga mengatur terkait penyetaraan atau adaptasi pendidikan dokter umum dan spesialis karena banyak dokter asal Indonesia lulusan luar negeri tidak bisa berpraktik di dalam negeri.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021