Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melihat akan ada alokasi spektrum frekuensi untuk internet cepat setelah adanya migrasi siaran televisi terestrial dari analog ke digital.

"Pita frekuensi 700MHz merupakan pita frekuensi emas untuk peningkatan internet broadband," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kominfo, Usman Kansong, dalam webinar "Adu Strategi Pemerintah di Layar Kaca", Rabu.

Baca juga: Permen Kominfo 11/2021 acuan wilayah tahapan ASO

Pita frekuensi 700MHz tersebut, saat ini seluruhnya digunakan untuk siaran televisi terestrial analog, memakan pita lebar seluas 328MHz.

Setelah penghentian siaran televisi terestrial analog, atau analog switch off, akan ada dividen digital sebesar 112MHz berkat efisiensi dalam siaran televisi terestrial digital.

Jika pada siaran analog, satu frekuensi untuk satu siaran televisi, maka pada siaran digital satu frekuensi bisa digunakan hingga 12 siaran televisi.

Kominfo akan mengalokasikan pita selebar 98Mhz pada spektrum frekuensi 700MHz untuk peningkatan internet broadband.

Melihat kebutuhan internet yang semakin tinggi, pemerintah mengupayakan pemerataan jaringan seluler salah satunya melalui digitalisasi penyiaran atau ASO.

Mengutip data dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, baru 49,33 persen wilayah di Indonesia yang terjangkau jaringan 4G dan 44,35 jaringan 3G.

Baca juga: Kominfo: Siaran televisi digital tidak berbayar

Sementara itu, terdapat 68,54 wilayah di Indonesia yang mendapatkan jaringan 2G. Khusus untuk daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T), ada 9.113 desa dan kelurahan yang belum terjangkau 4G.

"Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah mendorong penghentian siaran televisi analog atau analog switch off (ASO) dan mendorong digitalisasi siaran televisi," kata Usman.

Pemerintah beberapa waktu lalu mengumumkan perubahan tahapan analog switch off, yang semula lima tahap mulai tahun ini menjadi hanya tiga tahap saja mulai tahun depan.

Tahap pertama ASO akan berlangsung paling lambat hingga 30 April 2022, tahap kedua paling lambat hingga 25 Agustus 2022 dan tahap terakhir paling lambat 2 November 2022.

Saat ini sejumlah stasiun televisi melakukan siaran simulcast atau siaran analog dan digital secara bersamaan.


Baca juga: Pakar harap siaran TV digital jangkau semua daerah

Baca juga: Kominfo minta sosialisasi masif soal siaran TV digital

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2021