Jakarta (ANTARA News) - Pengacara calon pasangan bupati Kotawaringin Barat Sugianto Sabran-Eko Soemarno, Arbab Prapoeka, mengatakan, sidang kasus keterangan palsu, dengan terdakwa Ratna Mutiara, dapat menyakinkan Mahkamah Konstitusi (MK) hasil Pilkada Kotawaringin Barat.

"Sidang kasus keterangan palsu dapat membuktikan bahwa para saksi yang diajukan dalam sidang MK telah direkayasa," kata Arbab, di Jakarta, Senin.

Bahkan Arbab juga menyebut keputusan MK terhadap gugatan pilkada yang mendiskualifikasi pasangan Sugianto Sabran-Eko Soemarno dan menunjuk langsung pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto bisa dianulir.

Ratna Mutiara yang diajukan oleh pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto pada persidangan MK pada 28 Juni 2010 menyebut pasangan Sugianto dan Eko Soemarmo telah melakukan praktik money politic (politik bagi-bagi uang) demi kepentingan kemenangan mereka.

Ratna menyebut beberapa orang di desanya telah menerima uang, namun dibantah yang bersangkutan dan balik melaporkan ke Mabes Polri dengan tuduhan memberikan keterangan palsu.

Dalam kasus kesaksian palsu ini, Ratna Mutiara didakwa dengan pasal 242 KUHP tentang memberikan sumpah dan keterangan palsu di depan pengadilan MK dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebanyak lima saksi telah membantah keterangan Ratna Mutiara yang disampaikan di depan sidang MK.

Mantan anggota Komisi III DPR RI ini juga berharap MK dapat mempertimbangkan sidang kasus keterangan palsu Ratna Mutiara atas permohonan uji pasal 106 ayat 2 Undang-undang nomor 32 tahun 2004 yang diajukan oleh Sugianto Sabran-Eko Soemarno.

Pasangan calon bupati ini berharap uji materi pasal 106 ayat (2) ini akan mengakibatkan atau berimplikasi Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir/membatalkan putusan sengketa Pilkada Kobar. (J008/Z002/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011