Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum perkara dugaan pencucian uang dan korupsi, Bahasyim Assifie, tidak profesional dalam menangani perkara tersebut sehingga pembacaan tuntutan tiga kali tertunda.

Saat ini kejaksaan tengah menelusuri dugaan adanya "motif lain" dalam penundaan pembacaan tuntutan tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan lima jaksa, diperoleh hasil sementara bahwa JPU tidak profesional, dan saat ini sedang dilakukan permintaan keterangan lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait dalam penyelesaian perkara tersebut untuk mengetahui apakah ada motif lain," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap, di Jakarta, Senin.

Seperti diketahui, Bagian Pengawasan Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap JPU dalam perkara Bahasyim, terkait adanya tiga kali penundaan persidangan.

Dikatakan, apabila terbukti ada perbuatan tercela maka akan ditindak dengan menjatuhkan hukuman disiplin sesuai dengan tingkat kesalahannya.

"JPU Bahasyim tidak mempersiapkan surat tuntutan sejak awal hingga pada saat ditetapkan sidang, ternyata tidak bisa dilaksanakan dengan alasan belum siap. Tim JPU tidak melaksanakan ketentuan yang mengatur tentang penyelesaian perkara penting," katanya.

Disebutkan, lima JPU yang diperiksa dalam perkara Bahasyim itu, yakni, Yosep Nur Eddy, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Fachrizal, JPU pada Kejati DKI Jakarta, Sutikno, JPU Kejati DKI Jakarta, Fery Mufahir, JPU Kejati DKI Jakarta, dan Henny Harjaningsih, JPU Kejati DKI Jakarta.

Pemeriksaan itu berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung tanggal 14 Januari 2011, tim dari Jaksa Agung Muda Pengawasan dipimpin oleh Inspektur Pidsus Datun, telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam kasus penundaan sidang Bahasyim.

(R021/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011