Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menegaskan bahwa berkas Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo, tersangka dugaan korupsi proyek Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM, sampai sekarang belum lengkap atau P21.
"Berkasnya sudah dilimpahkan ke penuntutan, tapi berkasnya belum dinyatakan lengkap," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jasman M Pandjaitan, di Jakarta, Senin.
Saat Sisminbakum berjalan, Yusril Ihza menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan Hartono Tanoesudibyo, Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), pelaksana proyek tersebut.
Dugaan korupsi pada Sisminbakum itu, diduga menimbulkan kerugian negara Rp420 miliar.
Ia menyatakan, berkas keduanya masih perlu dilengkapi dan nantinya jika sudah lengkap sesuai aturan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel untuk dilanjutkan ke pengadilan.
Sementara itu, Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, jajaran pimpinan Kejagung masih meminta laporan lengkap dari Jampidsus terkait perkembangan terakhir hasil penyempurnaan berkas setelah pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi.
"Pimpinan masih meminta laporan lengkap dari Jampidsus, perkembangan terakhir hasil penyempurnaan berkas setelah pemeriksaan saksi-saksi tambahan yang lalu," katanya.
Ia juga menyatakan bahwa perkembangan penyidikan kasus sisminbakum tersebut dan kepastian pelimpahan masih menunggu dari hasil evaluasi atas laporan jaksa yang menangani perkara tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Agung, Basrief Arief, pada akhir Desember 2010, menyatakan bahwa berkas Sisminbakum akan dilimpahkan ke pengadilan pada Januari 2011.
(R021/S019/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011