"Penyidikan kasus ini dilakukan secara proporsional dan profesional," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jasman M Pandjaitan, saat menerima 32 tokoh masyarakat Kaltim yang mendatangi Kejagung di Jakarta, Senin.
Seperti diketahui, Awang Farouk ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pada divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Ia membantah jika pihaknya sengaja melakukan penzoliman terhadap Awang Farouk karena sampai sekarang belum melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Kami juga takut kepada Tuhan, kami nanti dapat laknat kalau mendzholimi," katanya.
Ditegaskan, pihaknya juga mengingatkan kepada penyidik untuk berhati-hati dalam menangani kasus-kasus.
"Saya mengingatkan kepada penyidik sesuai permintaan Jaksa Agung agar kinerja menggunakan hati nurani," katanya.
"Saat ini, penyidikan kasus itu sedang berlangsung," katanya.
Ke-32 tokoh itu mengatasnamakan Forum Komunikasi Persaudaraan Antar Masyarakat Kalimantan Timur (FKPMKT).
Juru bicara FKPMKT, Anwar Chanani, menyatakan kedatangannya untuk menyampaikan rasa ketidakadilan atas penetapan tersangka terhadap Gubernur Kaltim yang diduga terkait kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC).
"Kami sengaja datang ke Jakarta untuk menyampaikan pesan yang jelas bahwa praktik ketidakadilan ini, berdampak luas terhadap proses pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan," katanya.
Ia menjelaskan, apa yang disangkakan terhadap gubernur Kaltim tanpa adanya pemanggilan dan pemeriksaan selama tujuh bulan terakhir, dinilai sebagai bentuk nyata yang menciderai rasa keadilan.
"Sekaligus menghina seluruh warga Kaltim yang selama ini menjunjung tinggi kultur dan adat istiadat terhadap hubungan kekerabatan anak (masyarakat) dengan orang tuanya (gubernur)," katanya.
(R021/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011