Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Niaga Jakarta mengabulkan sementara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Mandala Airlines ditengah maskapai itu berjuang mempertahankan kelangsungan usahanya.

"Mengabulkan sementara permohonan PKPU Mandala Airlines," kata Ketua Majelis Hakim Pramoedhana Koesoemaadmadja, saat membacakan putusan di Jakarta, Senin.

Pengadilan Niaga juga menunjuk Hakim Pengawas Yulman dan pengurus Duma Hutapea dari kantor Law Firm Duma & Partners.

Menurut Pramoedhana, pengadilan memberikan waktu 45 hari bagi Mandala untuk menyusun restrukturisasi yang akan diajukan.

Majelis hakim juga mengungkapkan bahwa sidang permohonan PKPU ini akan dilanjutkan pada 2 Maret 2011 dengan memanggil semua pihak, termasuk para kreditur.

Menanggapi keputusan Pengadilan Niaga ini, Penasehat Hukum Mandala Airlines James Purba mengatakan bahwa pihaknya memiliki waktu 45 hari untuk fokus dalam membuat rencana restrukturisasi guna membuat kondisi maskapai menjadi lebih baik.

"Penunjukkan pengurus bagi Mandala untuk melindungi aset dari kreditur serta pengajuan berbagai klaim dalam waktu 45 hari, sehingga manajemen dapat fokus terhadap rencana restrukturisasi perusahaan," kata James.

Maskapai penerbangan Mandala Airlines mengaku telah mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga terkait keputusan pemberhentian operasional maskapai swasta itu.

Berdasarkan berkas permohonan yang diajukan ke Pengadilan Niaga, Mandala memiliki utang yang tercatat di berkas yang jika dikonversi totalnya mencapai Rp800 miliar.

Nilai utang tersebut berasal dari sekitar 271 kreditor yang merupakan perusahaan lokal maupun asing..

Jumlah utang dan kreditor masih bersifat fluktuatif. Pasalnya, sejalan dengan proses verifikasi, jumlah utang dan kreditor mungkin akan bertambah seiring dengan masuknya tagihan kepada pihak pengurus yang akan ditunjuk.

(J008/Z003/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011