Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setuju kepala daerah harus mundur dari jabatannya sebelum menyalonkan diri sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada.

"Bawaslu sepakat dengan usulan itu, sangat setuju. Kami mendorong agar aturan tersebut disetujui," kata anggota Bawaslu Wahidah Suaib di Jakarta, Senin.

Wahidah mengatakan, dalam rapat koordinasi pengawasan pilkada, para panitia pengawas pemilu telah merekomendasikan agar kepala daerah yang mencalonkan diri dalam pilkada mundur dari jabatannya sehingga tidak ada konflik kepentingan.

Ia menjelaskan, panitia pengawas di beberapa daerah sering menemukan praktik penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah atau pejabat daerah yang mengikuti pilkada.

Bentuk penyalahgunaan kewenangan itu, diantaranya pelibatan pegawai negeri atau pejabat negara untuk berorasi, berkedok melakukan kegiatan sosial tetapi demi kepentingan pribadi, dan penggunaan fasilitas negara.

Temuan-temuan pelanggaran ini, menurut Wahidah tidak semuanya dapat diproses hingga penjatuhan sanksi. Beberapa diantaranya tidak bisa diselesaikan karena keterbatasan regulasi.

"Untuk itu, akan lebih baik kalau incumbent itu mundur. Sedangkan bagi pejabat yang ikut pilkada, seharusnya dinonaktifkan sementara," katanya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan dalam rancangan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, akan mengatur kepala daerah yang mengikuti pilkada harus mundur dari jabatannya.

Menurut Mendagri, keharusan kepala daerah mundur dari jabatannya ini akan lebih menjamin asas keadilan dalam pilkada, tidak ada pihak yang diuntungkan atau dirugikan karena jabatan tertentu.

Sementara itu, sebelumnya, aturan kepala daerah harus mundur dari jabatannya ini sudah diatur dalam UU 12/2008 tentang perubahan kedua UU 32/2004. Namun, ketentuan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Meski telah dibatalkan oleh MK, Gamawan mengatakan pihaknya akan tetap kembali mengatur soal itu.

"Kita ajukan lagi untuk diatur dengan argumentasi yang lebih lengkap," demikian Gamawan.

(H017/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011