"Uji material bertujuan untuk menguji apakah kedua UU tersebut mempersempit ruang gerak dan partisipasi masyarakat sipil dalam tata kelola sumber daya," kata dia, dalam seminar bertajuk “Indonesia Dalam Persimpangan Oligarki dan Demokrasi” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Greenpeace Indonesia, Selasa.
Aturan yang dia sorot adalah pasal pencemaran nama baik yang tercantum di dalam UU ITE. Menurut dia, pasal itu menjadi kendala bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam praktik tata kelola sumber daya alam (SDA).
Baca juga: DPR ingin Hak Guna Usaha investor selaras dengan tata ruang
Berdasarkan hasil kajian Tim SDA P2P LIPI pada 2014-2019, salah satu unsur yang hilang dari tata kelola SDA adalah minimnya akses informasi bagi masyarakat dan minimnya keterlibatan publik dalam pengambilan keputusan.
Padahal, Indonesia membutuhkan partisipasi masyarakat sipil dalam praktik tata kelola SDA untuk menjamin pemanfaatan sumber daya yang baik dan terhindar dari praktik eksploitasi.
“Kami mendorong uji material terhadap kebijakan yang sekiranya menghalangi partisipasi masyarakat secara luas,” kata dia.
Baca juga: Izin dipermudah, pemerintah perkuat pengawasan usaha
Tidak hanya mendorong uji material, dia juga meminta agar pemerintah melaksanakan pembuatan kebijakan berdasarkan pada bukti ilmiah terkait pengelolaan SDA.
“Pembuatan kebijakan tidak semata-mata untuk mengedepankan kepentingan beberapa pihak. Harus ada hasil riset dan diperlukan sinergi yang baik dengan masyarakat sipil di lingkungan akademisi,” ucap dia.
Pada sisi lain, ia berharap agar berbagai kelompok masyarakat sipil dapat menguatkan konsolidasi untuk memperjuangkan tata kelola SDA dan membangkitkan kesadaran publik terkait pentingnya peran masyarakat dalam menjaga kondisi alam.
Baca juga: Guru Besar UGM paparkan permasalahan UU Cipta Kerja
“Sulit untuk menembus level atas dengan situasi yang seperti ini, jadi kita mulai dengan memberdayakan masyarakat desa supaya masyarakat mau dan menyadari pentingnya demokratisasi dalam tata kelola SDA,” kata dia.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021