Semarang (ANTARA News) - Jajaran Kepolisian Resor Kota Besar Semarang menangkap seorang buronan pencurian mobil yang terjadi pada Agustus 2010 di Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Tersangka bernama Muhtadi (37) warga Jalan Mulyomukti, Kecamatan Pedurungan, Semarang Timur, itu ditangkap di tempat persembunyiannya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang AKBP Augustinus Pangaribuan, di Semarang, Minggu.
Ia mengatakan penangkapan tersangka berawal dari penelusuran temuan mobil Honda Jazz bernomor polisi H 9237 UR milik Yong Tjie Njo (63) warga Perumahan Bukit Shinta Semarang yang dicuri dari rumahnya.
Selain mobil yang hanya dijual seharga Rp7 juta itu, tersangka juga membawa kabur satu alat musik `keyboard`, satu set komputer, dan pemutar DVD milik korban.
"Tersangka masuk ke rumah korban yang juga mantan majikannya tersebut dengan cara melompat pagar, naik ke pohon lalu menjebol genting dan eternit sebelum masuk rumah di lantai dua," ujarnya didampingi Kanit Resmob AKP Aris Suwarno.
Menurut pengakuan tersangka saat menjalani penyidikan, yang bersangkutan memutuskan mencuri mobil korban yang diparkir di garasi karena kebingungan saat akan membawa barang-barang yang dicuri.
Setelah berhasil membawa kabur beberapa barang elektronik milik korban, tersangka kemudian menjualnya di kompleks pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Kokrosono Semarang dengan harga Rp3 juta.
"Tersangka mengetahui kondisi rumah korban termasuk letak penyimpanan kunci mobil karena sebelumnya dia bekerja selama dua tahun sebagai tukang cat di rumah tersebut," katanya.
Dalam kasus pencurian ini, polisi juga menangkap dua warga Jalan Banjardowo Genuk, Semarang, yakni Sadullah (40) yang membeli mobil curian dan perantara penjualan bernama Masrokan (43).
Untuk menghilangkan jejak, tersangka sempat menyembunyikan mobil curian di sebuah hutan di daerah Kebumen, Jawa Tengah, serta mengganti nomor polisinya menjadi H 805 AS.
"Saya terpaksa mencuri karena terlilit utang rentenir sebesar Rp5 juta untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari dan membiayai sekolah empat anak saya," kata tersangka yang hanya lulusan sekolah dasar (SD) di hadapan polisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian, sedangkan dua tersangka lainnya ditangkap karena diduga sebagai penadah barang curian. (WSN/M008/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011