Surabaya (ANTARA News) - Seluruh kandidat Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor akhirnya bisa maju ke pencalonan setelah persoalan batas usia maksimal 40 tahun bagi calon disepakati tidak diberlakukan dalam kongres ke-14 di Surabaya, Senin dini hari.
"Sudah disepakati semua kandidat boleh mengikuti pencalonan," kata salah seorang kandidat, Choirul Sholeh Rasyid.
Batas usia 40 tahun sebelumnya disepakati masuk dalam Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga Ansor, namun soal waktu pemberlakuan aturan itu terjadi perdebatan alot dan keras.
Sebagian peserta menghendaki aturan itu diberlakukan seketika dalam kongres saat ini, sementara sebagian yang lain menghendaki diberlakukan pada kongres berikutnya.
Jika aturan itu diberlakukan sekarang, maka sejumlah kandidat akan terganjal karena telah berusia di atas 40 tahun. Mereka adalah Khatibul Umam Wiranu, Syaifullah Tamliha, dan Chairul Sholeh Rasyid.
Perdebatan soal waktu pemberlakuan aturan batasan usia dipicu kepentingan masing-masing pendukung kandidat dan perbedaan penafsiran terhadap aturan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga NU terkait badan otonomnya, termasuk Ansor.
Dalam AD/ART NU hasil muktamar di Makassar 2010, disebutkan, batas usia calon ketua badan otonom Ansor dan Fatayat adalah 40 tahun yang pemberlakuannya setelah kongres terdekat organisasi itu.
Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj, yang didatangkan ke arena kongres untuk mengatasi kebuntuan dalam penjelasannya menyebutkan, aturan batas usia baru diberlakukan pada kongres berikutnya. Kongres Fatayat beberapa waktu lalu pun belum memberlakukan aturan itu.
Namun, ketika penjelasan itu dipertanyakan kembali oleh peserta kongres Ansor, Said Aqil kemudian menyerahkan kepada kongres untuk memutuskan apakah aturan itu akan dipakai dalam kongres sekarang atau tidak.
"Tapi untuk kongres berikutnya aturan itu wajib dilaksanakan," katanya.
Setelah melalui musyawarah yang dipimpin Syaifullah Yusuf, Ketua Umum Ansor yang telah dinyatakan demisioner, diputuskan aturan batasan usia tidak diberlakukan dalam kongres sekarang.
Untuk bisa mengikuti pemilihan ketua umum, kandidat harus mendapat dukungan minimal 99 suara dari 516 total suara.
"Kalau dalam proses penjaringan bisa mendapat minimal 99 suara, maka baru bisa disebut calon dan berhak mengikuti pemilihan," kata Maskut Candranegara yang juga masuk dalam bursa kandidat. (S024/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011