Mataram (ANTARA News) - Penghentian pengapalan konsentrat PT Newmont Nusa Tenggara oleh Bupati Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat dinilai tidak sesuai prosedur ekspor yang berlaku dan berpotensi merugikan keuangan negara dan perusahaan.
Senior Manager Hubungan Eksternal PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) Arif Perdanakusumah kepada wartawan di Mataram, Minggu malam mengatakan, pihaknya menyesalkan keputusan Bupati Sumbawa Barat yang menghentikan pengapalan konsentrat sejak 13 Januari 2010.
"PT NNT adalah kontraktor pemerintah Indonesia sesuai dengan Kontrak Karya. PT NNT telah beroperasi selama 11 tahun dan selalu memenuhi semua peraturan dan prosedur dalam pengapalan konsentrat," katanya didampingi Manager Publik Relations PT NNT H Kasan Mulyono dan Manager Hubungan Pemerintahan dan Compliance Lalu Mahfi.
Jadi, menurut Arif, penghentian dengan dalih pemenuhan peraturan daerah yang baru adalah menyalahi prosedur dan tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi yang ada.
Seperti diketahui pada Kamis (13/1) pukul 17:20 WITA Bupati Sumbawa Barat melalui Kepala Tim Pemerintahan Sumbawa Barat telah menghentikan pengapalan konsentrat PT NNT di Pelabuhan Benete, Sumbawa Barat.
Penghentian tersebut dilaksanakan melalui surat Wakil Bupati Sumbawa Barat No. 540/003/ESDM/BUDPAR/2011 yang pada intinya meminta Presiden Direktur PT NNT untuk menghentikan kegiatan yang berkaitan dengan aktivitas pengapalan konsentrat ke-3 sebelum PT NNT memperoleh Surat Keterangan Asal Barang (SKAB).
Disebutkan bahwa surat permintaan tersebut berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) No. 1/2010 dan Peraturan Bupati (Perbup) No. 30/2010 tentang SKAB.
Padalah, kata Arif, Peraturan Menteri Perdagangan No. 43/M-DAG/PER/10/2007 yang dijadikan dasar hukum untuk penerbitan Perbup tersebut telah dicabut oleh pemerintah dan dinyatakan tidak berlaku lagi sesuai dengan ketentuan pasal 12 Peraturan Menteri Perdagangan No. 33/M-DAG/PER/2010.
Selain itu Pemkab Sumbawa Barat bukan merupakan Institusi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) dimana berdasarkan ketentuan, badan pejabat selaku IPSKA harus ditetapkan terlebih dahulu oleh Direktur Jenderal (Dirjen) ata nama menteri.
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 60/M-DAG/PER/12/2010 ditegaskan bahwa satu-satunya instansi yang diberikan kewenangan untuk menerbitkan SKA untuk daerah asal barang dari NTB adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTB.
Dalam kaitan itu Arif berharap pemerintah kabupaten/provinsi dan pusat bisa segera memberikan penyelesaian atas masalah ini.
"Kami percaya semua pihak memahami pentingnya menyelesaikan masalah ini dengan segera, sehingga PT NNT bisa melaksanakan tugasnya sebagai kontraktor pemerintah Indonesia sesuai dengan amanat Kontrak Karya serta memberikan kepastian hukum investasi di Indonesia," kata Arif.
Menurut dia, prosedur pengapalan dan eskspor konsentrat yang selama ini dilaksanakan PT NNT telah sesuai dengan peraturan pemerintah dan sesuai dengan praktek perdagangan yang berlaku secara internasional dengan standar pengujian yang sangat ketat.
Selain itu juga telah diverifikasi oleh Badan Pemeriksa dalam hal ini PT Surveyor Indonesia yang ditunjuk secara resmi oleh pemerintah. Proses ini juga diawasi oleh suatu tim Pemerintah Indonesia yang melibatkan aparat dari Provinsi NTB dan Sumbawa Barat.
"Kami akan menemui Buptai Sumbawa Barat untuk menjelaskan hal ini dan berdialog untuk menyelesaikan perbedaan pandangan yang ada," kata Arif. (M025/M027/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011