Jakarta (ANTARA News) - Ketua Tim V yang diberi mandat Yayasan Trisakti, Anak Agung Gde Agung, menyatakan akan mengembalikan Universitas Trisakti di bawah naungan yayasan dengan merangkul semua pihak demi masa depan yang lebih baik.

"Kami akan merangkul semua pihak, Universitas Trisakti harus dikembalikan pada cita-citanya yang benar," kata Anak Agung, di Jakarta, Minggu.

Mantan menteri di Era Presiden Gus Dur itu mengatakan bahwa pihaknya pekan lalu sudah mengundang komponen pengajar di universitas Trisakti, namun hanya ada beberapa yang hadir.

"Mereka agaknya masih takut, tapi saya sampaikan tidak perlu takut. Atas dasar hukum kami akan membangun kembali universitas yang selama ini dibuat ajang mencari uang pribadi-pribadi," katanya.

"Semua fakta yang ada diputar, seolah-olah yayasan yang salah dan dibenturkan dengan komponen yang ada di kampus," katanya.

Karena itu, lanjutnya, pihaknya mengimbau agar jangan ada pihak yang mau dibenturkan lagi, termasuk mahasiswa.

Dia menegasan bahwa keputusan hukum sudah sangat jelas.

Setelah pelaksanaan eksekusi, kata Anak Agung, pihaknya akan melakukan audit secara menyeluruh, termasuk mencari tahu, mengapa dana abadi bisa habis dan ke mana saja dana mahasiswa dihabiskan.

"Yang jelas, ini bukan konflik antara yayasan dan universitas, tetapi yayasan dengan beberapa oknum sehingga universitas jangan sampai jadi korban," katanya.

Sementara itu, Harry Tjan Silalahi, Ketua Dewan Pembiba Yayasan Trisakti mengatakan, "Zaman sudah berubah, saya heran ada rektor bisa bertahan 12 tahun, pasti ada yang salah."

Sebelumnya, Frans Hendra Winata, pengamat hukum yang juga anggota Komisi Hukum Nasional (KHN) menampik kemungkinan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus Trisakti ini.

"Kasus ini harus segera selesai, dan PK tak akan menghambat eksekusi, karena kasus ini sudah terang benderang, bukan Yayasan melawan Universitas, tetapi yayasan melawan beberapa orang di universitas," kata Frans.

Dia juga mengungkapkan bahwa putusan hukumnya juga sudah sangat jelas, sehingga yang dieksekusi dan harus bertanggungjawab adalah orangnya.

Seperti diketahui Mahkamah Agung (MA) No.821 K/Pdt/2010, menolak permohonan kasasi dari Prof Dr Thoby Mutis, Avendi Simangunsong, SH., MM, Prof DR H.A Prayitno, dr Sp. KJ, dan Drs Immanuel Bonjol Siagian, MH.

Dengan Putusan itu berarti Yayasan Trisakti adalah Badan Pembina Pengelola Badan Penyelenggara dari Universitas Trisakti yang sah secara hukum.

Lebih jauh dengan putusan ini berarti Prof Dr Thoby Mutis dkk dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, tidak mentaati isi putusan Mahkamah Agung RI Register No.410 K/Pdt/2004 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Sedangkan, Advendi Simangunsong, Ketua Forum Karyawan Universitas Trisakti mengatakan pihaknya keberatan jika ada penolakan kasasi dan akan menentukan langkah-langkah atau strategi selanjutnya.(*)
(T.J008/S019/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011