Polisi melakukan pengejaran terhadap keduanya yang kabur menggunakan sepeda motor.

Banjarmasin (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil meringkus dua pemuda yang mengendalikan peredaran 4,7 kilogram sabu-sabu di Banjarmasin.

"Kedua tersangka berinisial FA (27) dan DI (18) ditangkap saat melakukan transaksi penjualan sabu-sabu pada Senin (27/9) malam kemarin," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, di Banjarmasin, Selasa.

Terungkapnya bisnis haram yang dijalankan kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat. Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel dipimpin Kasubditnya AKBP Meilki Bharata melakukan pemantauan selama satu minggu.

Hingga pada Senin malam, keduanya terpantau meletakkan bungkusan plastik warna hitam di Jalan Sutoyo S, Gang Ar Rahman, Kota Banjarmasin yang ternyata berisi tiga paket sabu-sabu dengan berat 520,5 gram.

Kemudian polisi melakukan pengejaran terhadap keduanya yang kabur menggunakan sepeda motor, setelah melihat kedatangan petugas, hingga ke Jalan Lambung Mangkurat.

"Jadi tersangka sempat nabrak orang hingga terjatuh. Dari saku celana, ditemukan lagi tiga paket sabu-sabu 204,62 gram," ujar Tri.

Setelah itu dilakukan penggeledahan di rumah tersangka FA, di Jalan Belitung Darat dan ditemukan 22 paket sabu-sabu dengan berat 3.918,57 gram, sehingga total barang bukti yang disita sebanyak 28 paket dengan berat 4.703,07 gram atau sekitar 4,7 kg.

Kini polisi masih melakukan pengembangan jaringan bandarnya. Karena disinyalir melibatkan sindikat peredaran narkoba kelas kakap berdasarkan jumlah barang bukti yang disita.

Terhadap keduanya, penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub-Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Polda Kalsel ungkap 100 gram sabu-sabu dikemas bungkus snack
Baca juga: Sindikat narkoba di Kalsel manfaatkan warga kurang mampu jadi pengedar

Pewarta: Firman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021