Serang (ANTARA News) - Dinas Perhubungan Provinsi Banten membentuk tim untuk mengawasi kendaraan yang bermuatan melebihi ketentuan pada 2011 dalam upaya mengurangi tingkat kerusakan jalan.
"Tim sudah terbentuk dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Banten, kami sedang menyusun rencana pelaksanaan operasionalnya," kata Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Provinsi Banten Husni Hasan di Serang, Minggu.
Husni mengatakan, tim yang dibentuk untuk melakukan pengawasan tersebut merupakan personel gabungan dari Dishubkominfo provinsi dan kabupaten/kota, Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR), Satlantas Polda Banten dan Polres.
Sasaran operasi kendaraan bermuatan lebih diarahkan pada ruas-ruas jalan yang biasanya dilintasi truk muatan barang di wilayah Provinsi Banten.
"Lokasi tepatnya serta waktu pelaksanaan operasi tidak bisa kami sampaikan saat ini," kata Husni.
Selain pembentukan tim pengawas gabungan, kata dia, saat ini pihaknya juga sedang menyusun rencana revisi peraturan daerah (Perda) tentang sanksi bagi kendaraan yang bermuatan lebih karena sanksi dalam Perda yang ada belum memberikan efek jera bagi pelanggar.
Sebelumnya Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten Saleh MT mengatakan, banyaknya jalan rusak di Banten selama ini selain disebabkan cuaca, juga karena banyaknya kendaraan yang membawa muatan melebihi kemampuan jalan sehingga konstruksi jalan tidak mampu menahan beban kendaraan, sementara sanksi bagi pelanggaran tersebut terlalu ringan yang akhirnya tidak membuat jera pelanggar.
"Jalan provinsi itu termasuk jalan kelas III yang kemampuannya maksimal hanya delapan ton, sementara kendaraan yang lewat di jalan tersebut muatannya bisa 40 hingga 50 ton, tentu saja jalan cepat rusak," kata Saleh.
Oleh sebab itu, Bina Marga dan Dinas Perhubungan sepakat membentuk tim pada 2011 dengan penambahan anggaran pada Dinas Perhubungan sebesar Rp4 miliar untuk pembentukan tim tersebut serta pengadaan alat timbang yang bisa dipindah-pindah.
"Selain membentuk tim pengawas, juga perlu ada aturan yang mengatur sanksi bagi pelanggar agar bisa membuat efek jera karena sanksi dalam perda saat ini terlalu ringan," kata Saleh.(*)
(U.M045/N002/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011