Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengatakan penggerebekan pabrik obat ilegal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan bagian dari penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) di Tanah Air.
"Ini merupakan penegakan hukum kekayaan intelektual untuk melindungi masyarakat," kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris di Jakarta, Selasa.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri bersama Kepolisian Daerah (Polda) DIY menggerebek dua pabrik obat keras ilegal di Kasihan, Kabupaten Bantul dan Gamping, Kabupaten Sleman.
Dari penggerebekan tersebut, petugas mendapati barang bukti bahan baku seberat 7,7 ton. Selain itu, polisi juga mengamankan tiga tersangka berinisial JSR, LSK, dan WZ.
Upaya Indonesia dalam memberantas peredaran produk ilegal, termasuk obat-obatan yang dapat mengancam keselamatan manusia, merupakan kerja nyata yang dilakukan oleh Pemerintah.
"Saya sangat mengapresiasi tindakan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri dan BPOM," kata Freddy.
Menurut dia, penindakan seperti ini merupakan langkah positif sebagai upaya menjamin masyarakat selaku konsumen mendapatkan rasa aman dan terhindar dari peredaran barang palsu maupun peredaran obat keras ilegal.
Selain itu, pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti komitmen Indonesia yang berupaya keluar dari status priority watch list (PWL) yang dikeluarkan oleh Kamar Dagang Amerika Serikat (USTR).
PWL adalah negara-negara yang dianggap atau dinilai miliki tingkat pelanggaran kekayaan intelektual yang cukup berat oleh Kamar Dagang Amerika Serikat.
Untuk mengoptimalkan penegakan hukum KI di Indonesia, DJKI bekerja sama dengan Bareskrim Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.
Selain itu, DJKI Kemenkumham bersama keempat lembaga tersebut juga membentuk program Satuan Tugas Operasional (Satgas Ops) penanggulangan status PWL Indonesia di bidang KI.
Senada dengan itu, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Anom Wibowo mengatakan bahwa pengungkapan kasus obat keras ilegal oleh Bareskrim Polri dan BPOM merupakan bagian dari kerja sama yang efektif.
"Bareskrim Polri dan BPOM merupakan bagian dari satgas ops penanggulangan status PWL Indonesia di bidang KI," katanya.
Anom berharap kasus tersebut menjadi pelajaran dan memberikan efek jera bagi pelaku maupun masyarakat yang mencoba melanggar hukum di bidang KI.
Baca juga: Dirjen Kekayaan Intelektual: Warkopi harus miliki izin
Baca juga: Kanwil Kemenkumham-Pemprov Jatim buka klinik KI di lima bakorwil
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021