Jakarta (ANTARA) - Hutan yang berada di kawasan areal penggunaan lain (APL), selain menjalankan fungsi perlindungan juga memiliki potensi ekonomi, kata Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ruandha Agung Sugardiman.

"Hutan seluas 7,1 juta hektare di APL, selain fungsi perlindungan banyak memiliki potensi ekonomi yang dapat dikembangkan, baik dari potensi kayu yang khasnya maupun hasil non-kayu, termasuk jasa hutan," kata Dirjen PKTL Ruandha dalam diskusi virtual KalFor Project yang dipantau dari Jakarta, Selasa.

Baca juga: KLHK: Pengelolaan hutan di APL harus mengedepankan perlindungan

Ruandha menegaskan potensi ekonomi tersebut bisa menjadi salah satu sumber yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan yang berada di kawasan APL.

Peningkatan perekonomian masyarakat lewat pemanfaatan hutan di APL dapat dilakukan dalam bentuk peningkatan dan diversifikasi produk-produk kreatif, obat-obatan herbal dan wisata.

"Peningkatan ekonomi juga boleh dengan nilai tambah yang lebih tinggi, produk-produk yang dihasilkan tentunya harus memiliki sertifikasi sebagai jaminan mutu yang terstandar, desain branding yang menarik, jangkauan promosi yang luas, serta kemudahan untuk didapatkan," ujarnya.

Baca juga: Penetapan hutan adat Dharmasraya bisa cepat karena berada di APL

Baca juga: Rawat mangrove, muliakan hidup

Mengutip data KLHK, Ruandha mengatakan kawasan hutan di Indonesia adalah seluas 120 juta hektare atau sekitar 64 persen dari total luas daratan.

Areal yang berada di luar kawasan hutan atau APL seluas 67,5 juta hektare, dan dari luas tersebut terdapat 7,1 juta hektare yang masuk dalam kategori hutan. Yang dimaksud hutan adalah kesatuan ekosistem berupa hamparan yang berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021