Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ruandha Agung Sugardiman menekankan bahwa pengelolaan hutan di areal penggunaan lain (APL) harus mengedepankan upaya perlindungan lingkungan.
APL adalah areal di luar kawasan hutan negara yang diperuntukkan bagi kegiatan pembangunan di luar bidang kehutanan.
"Hutan di APL selain berfungsi sebagai penyangga lingkungan kehidupan masyarakat yang paling dekat juga dapat sebagai sumber ekonomi masyarakat setempat. Oleh karena itu hutan di APL harus dikelola secara bijak dengan mengedepankan fungsi perlindungan lingkungan hidupnya dari pada ekstraksi," kata Ruandha dalam diskusi virtual KalFor Project yang diikuti dari Jakarta, Selasa.
"Pengelolaan hutan di APL ini sangat penting sebagai bagian dari pemenuhan kecukupan penutupan dalam satu provinsi sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ia menjelaskan.
Menurut data KLHK, luas kawasan hutan di Indonesia sekitar 120 juta hektare atau sekitar 64 persen dari total luas daratan.
APL meliputi area seluas 67,5 juta hektare dan sekitar 7,1 juta hektare di antaranya masuk dalam kategori hutan, kesatuan ekosistem berupa hamparan yang berisi sumber daya alam hayati yang didominasi oleh pepohonan.
Rhuanda mengatakan bahwa pengelolaan hutan di APL harus meliputi upaya perlindungan lingkungan.
Ia mencontohkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menginisiasi penerbitan peraturan daerah yang mewajibkan alokasi tujuh persen area berhutan dalam bisnis berbasis lahan guna memastikan upaya perlindungan dijalankan dalam usaha pengelolaan hutan.
KLHK lewat KalFor Project membantu memfasilitasi penerbitan empat peraturan gubernur berkenaan dengan implementasi peraturan tersebut.
Baca juga:
Kabupaten Gorontalo berencana membangun taman hutan raya untuk riset
Bappenas susun peta jalan pengelolaan lahan basah untuk mangrove
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2021