Beijing (ANTARA) - Pelaku serangan terhadap anggota parlemen Hong Kong Junius Ho Kwan Yiu diganjar hukuman sembilan tahun penjara, kata media lokal, Selasa.

Tung Pak Fai, pria penganguran berusia 31 tahun, mengaku bersalah telah melukai Junius Ho dan pengawalnya dengan sengaja saat kampanye pada 6 November 2019.

Namun dia menolak tuduhan berupaya membunuh politikus tersebut seperti dalam surat tuntutan, kata media tersebut.

Dalam sidang putusan perkara Tung, hakim mengatakan bahwa tindakan terdakwa tidak dapat ditoleransi terlepas dari alasan politik di balik tindak kejahatan tersebut.

Dalam sidang itu, Ho menuduh aparat penegak hukum lamban dan berkinerja buruk dalam menjalankan tugasnya.

Baca juga: China beberkan 100 contoh "campur tangan" AS di Hong Kong

Dia terus berupaya mencari keadilan di Dewan Legislatif Hong Kong.

"Saya menunggu lebih dari 1,5 tahun untuk persidangan terdakwa atas tuduhan pembunuhan dengan sengaja dan kasus itu akhirnya dibuka pada Agustus tahun ini," katanya seperti dikutip media China.

Perkara tersebut terkait dengan gelombang unjuk rasa di Hong Kong pada 2019.

Menurut Ho, jika aparat penegak hukum masih gagal menjalankan tugasnya, maka Undang-Undang Keamanan Hong Kong menjadi taruhannya.

Ia diserang pelaku bersenjata tajam yang mendekatinya dengan membawa bunga sebagai kedok dukungan atas pencalonannya dalam kampanye di kawasan Tuen Mung.

Baca juga: Hong Kong gelar pemilihan 1.500 anggota Komite Pemilu
Baca juga: Polisi Hong Kong tangkap wakil ketua kelompok pro demokrasi

Pewarta: M. Irfan Ilmie
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2021