Dia mengungkapkan tambang tanpa izin bukan termasuk pertambangan rakyat dan keberadaannya justru dinilai melanggar konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Pertambangan rakyat sesungguhnya itu ada aturannya, ada regulasinya, dan sudah jelas. Sementara pertambangan tanpa izin tidak mengikuti regulasi yang ada dan tata kelola yang baik serta membahayakan dan merusak," ujar Ridwan dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Baca juga: Tim Gabungan KLHK segel dua lokasi galian C ilegal di Purwakarta
Secara esensial, pertambangan tanpa izin melanggar UUD 1945 lantaran tidak sejalan dengan Pasal 33 Ayat 3. Bahkan para pelakunya dinilai merugikan negara lantaran tidak membayar pajak, royalti hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Pertambangan tanpa izin adalah sebuah keserakahan, jauh dari semangat (UUD), dikuasai oleh sekelompok orang dan pemodal-pemodal besar," pungkas Ridwan.
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin yang kini masih marak terjadi akibat keterlibatan pihak berwenang.
Menurutnya, seluruh lapisan masyarakat berkontribusi terhadap kehadiran pertambangan tanpa izin, termasuk para petugas, aparat, dan pejabat yang seharusnya berperan meniadakan pertambangan tanpa izin tersebut.
Baca juga: Malapetaka penambang ilegal Desa Buranga, menunggu solusi bersama
Pemerintah berharap gerak kerja bersama atau people power mampu menekan keberadaaan pertambangan ilegal di Indonesia.
"People power inilah yang bisa memberantas pertambangan tanpa izin," pungkas Ridwan.
Demi menciptakan iklim pertambangan yang berkelanjutan, pemerintah pun mengajak generasi muda untuk terlibat aktif menciptakan pertambangan yang sesuai good governance.
"Saya mengajak milenial untuk menjadi motor gerakan memberantas pertambangan tanpa izin, karena merugikan negara, merusak lingkungan, dan merusak masa depan kita bersama," tutup Ridwan.
Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021