Taipei (ANTARA News/AFP) - Pihak berwenang Taiwan memutuskan mengakui pernikahan yang berlangsung selama dua hari setelah pengantin pria meninggal dan pengantin perempuan berhak atas warisan sebesar dua juta dolar Taiwan (Rp624,29 juta), menurut laporan pada Jumat.
Perempuan itu, dikenal dengan nama keluarganya Chen, menikahi lelaki 50 tahun di kamar rumah sakitnya di Taipai tahun lalu sebelum ia meninggal karena kanker, kata saluran berita televisi kabel TVBS.
Dua anak, yang sekarang sudah dewasa, dari pihak lelaki menuduh Chen memanfaatkan ayahnya yang sudah sekarat. Kedua anak itu menuntutnya atas tuduhan penipuan, mengatakan ibu tiri baru itu menjual rumah mendiang suaminya setelah meninggal lalu menghindari anak-anaknya, menurut laporan.
Tetapi pihak kejaksaan memutuskan untuk mencabut tuduhan terhadap Chen setelah petugas pencatatan rumah tangga yang mengesahkan pernikahan itu menyatakan lelaki pesakitan itu sadar dan mampu mengambil keputusan meski keadaannya yang sedang sakit-sakitan, tambahnya.(*)
(Uu.KR-IFB/H-RN/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011