Jakarta (ANTARA News) - Mabes Polri akan bekerjasama dengan Interpol dan Kedubes Amerika Serikat guna menemukan warga negara asing (WNA) berinisial J yang diduga terlibat dalam pembuatan paspor atas nama Sony Laksono yang digunakan terdakwa Gayus Halomoan Tambunan keluar negeri.

"Ada keterbatasan alat kita untuk dapat mencari orang itu (WNA berinisial J). Kita juga akan meminta Interpol untuk membantu, tentu sebelumnya kita harus menerbitkan `red notice` terlebih dulu dan harus ada dasar hukumnya ada keterlibatan apa dia di sini, jadi kita akan kerjasama juga dengan Kedutaan Besar Amerika," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Ito Sumardi, di Jakarta, Jumat.

Kerjasama tersebut, menurut Ito guna melengkapi informasi bagi Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM agar tim gabungan Polri dan Imigrasi dapat mengetahui lokasi pembuatan paspor palsu yang digunakan Gayus keluar negeri.

Polri, menurut dia, tentu juga akan membantu sepenuhnya Ditjen Imigrasi mendapatkan informasi dengan memaksimalkan peralatan yang dimiliki Polri saat ini untuk mencari keberadaan WNA tersebut selain mengandalkan Interpol dan Kedutaan Besar AS.

Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar mengatakan bahwa sejauh ini hasil penyelidikan tim gabungan Ditjen Imigrasi dan Polri belum menemukan bukti bahwa paspor atas nama Sony Laksono dibuat di dalam negeri, apalagi di kantor imigrasi.

"Kami (Ditjen Imigrasi) ada 118 kantor imigrasi jaringannya tidak ditemui kemungkinan itu. Bahkan (pemeriksaan) di tempat yang kami curigai juga belum ditemukan (bukti)," ujar Patrialis.

Karena itu, ia mengatakan tetap pada dugaan sementara bahwa paspor atas nama Sony Laksono yang digunakan terdakwa kasus mafia pajak untuk bepergian ke Singapura, Hongkong, dan Makau dibuat di luar negeri.

Untuk itu, Patrialis menegaskan bahwa kerjasama Ditjen Imigrasi dengan Polri tetap dilanjutkan khususnya untuk menyelesaikan kasus paspor palsu milik Gayus Halomoan Tambunan. Kerjasama ini dilakukan secara keseluruhan, termasuk memberikan informasi keimigrasian WNA yang diduga terlibat dalam membuatan paspor palsu, seperti informasi izin tinggal sementara dan izin bekerja yang diberikan di Indonesia kepada Polri.

"Kerjasama ini khusus untuk kasus paspor secara keseluruhan. Tentu dalam masalah paspor ada eksesnya yang perlu diketahui, izin tinggal sementara, izin kerjanya apa, pokoknya itu jadi satu kesatuan dalam hal keberadaan paspor," ujarnya.

Sebelumnya Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri mengatakan bahwa ada dua nama berinisal sama-sama berinisial J yang diduga bagian dari sindikat pembuat paspor palsu untuk Gayus. Salah seorang dari yang diduga anggota sindikat tersebut adalah orang asing.
(V002/A033/A038)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011