"Kasus Sisminbakum masih finalisasi pemberkasan," katanya di Jakarta, Jumat.
Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Kehakiman dan HAM, dan Hartono Tanoesudibyo, mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada Sisminbakum yang merugikan keuangan negara Rp420 miliar.
Ia menyatakan, penyidikan Sisminbakum itu harus diselesaikan dahulu kemudian dilakukan pemberkasannya.
"Selanjutnya dipaparkan, dan di situ akan dilihat apakah kasus Sisminbakum itu sudah memenuhi unsur pidananya atau belum," katanya.
Ia menimpali, "Nanti kalau sudah selesai pemberkasannya, akan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan."
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan kasus Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM dengan tersangka Yusril Atmasasmita dan Hartono Tanoesudibyo, tidak akan dihentikan penyidikannya atau SP3.
Wakil Jaksa Agung (Waja) Darmono di Jakarta, Rabu (29/12), menyatakan dari hasil gelar perkara atau ekspos Sisminbakum, masih ada yang perlu disempurnakan dari berkas Sisminbakum.
"Masih ada yang perlu disempurnakan dari berkas Sisminbakum," katanya menambahkan.
(T.R021/R010/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011