Denpasar (ANTARA News) - Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa yang diduga terlibat kasus korupsi pengadaan mesin kompos yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,3 miliar, segera akan ditahan oleh pihak Polda Bali.
Kasat IV Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reskrim Polda Bali AKBP Komang Suwirya SH yang dikonfirmasi di Denpasar, Jumat, membenarkan bahwa pihaknya akan secepatnya menahan Winasa setelah menerima surat P-21 dari pihak Kejati Bali.
"Benar, Kejati Bali telah bersurat kepada kami yang menyatakan berkas perkara Winasa telah P-21, sehingga kami akan segera melakukan penahanan," katanya.
Ketika ditanya mengenai kapan kandidat Gubernur Bali yang gagal meraih kursi untuk periode 2008-2013 itu ditahan, Suwirya mengatakan untuk soal itu belum dapat dijelaskan sekarang.
"Kalau soal kapan yang bersangkutan mulai ditahan, coba tanyakan langsung kepada Direktur Reskrim Polda Bali, karena beliau yang punya kewenangan itu," ujarnya.
Sementara Direktur Reserse dan Kriminal (Dir Reskrim) Polda Bali Kombes Pol Drs Eddy Tambunan tidak berhasil dihubungi via telepon.
Sebelum berkas perkara dugaan korupsi Winasa berstatus P-21, yang bersangkutan sempat beberapa kali dipanggil tim penyidik Polda Bali untuk diperika. Namun Winasa yang saat itu kerap dijadwalkan menjalani pemeriksaan, terkesan disembunyikan oleh kepolisian.
Winasa merupakan pejabat kelima yang yang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan mesin kompos di Jembrana, setelah Nyoman Suryadi (mantan Kepala Dinas PULH Jembrana), I Gusti Ketut Muliarta (Direktur Perusda Jembrana), Nyoman Gede Sadguna (pejabat PTK Jembarana), dan I Gusti Agung Permadi (Direktur CV Puri Bening).
(I006/P004/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011