"Kita masih bahas regulasinya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Jasa Marga," kata Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Royke Lumowa di Jakarta, Jumat.
Royke menuturkan bahwa keberadaan truk bermuatan besar maupun kontainer memperparah kemacetan pada sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta, terutama saat jam sibuk.
Melalui penerapan pembatasan operasional kontainer pada jam sibuk maka mengurangi volume kendaraan di jalan raya.
Royke menyebutkan, rencananya truk kontainer dan kendaraan besar akan dilarang beroperasi pada pukul 05.00 hingga 09.00 WIB dan 15.00 hingga 22.00 WIB berdasarkan kesepakatan sementara.
Namun pihak terkait termasuk pengelola pelabuhan maupun perusahaan ekspor dan impor masih membahas regulasi tersebut sebelum menjadi aturan yang baku.
Royke menargetkan pembahasan aturan itu selesai pada akhir Januari 2011, kemudian sosialisasi Februari dan Maret, serta penerapannya pada April.
"Kita akan evaluasi selama satu tahun setelah aturan itu diterapkan," ujar Royke.
Aturan larangan operasional truk bermuatan maksimal itu, akan terbagi dalam dua regulasi, yakni pembatasan pada jalan nasional berdasarkan keputusan menteri dan jalan provinsi sesuai keputusan gubernur.
(T014/E001/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011