Pacitan (ANTARA News) - Proses negosiasi sengketa lahan kompleks Monumen Panglima Besar Jendral Sudirman yang terletak di Desa Pakisbaru, Kecamatan Nawangan, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur masih menemui jalan buntu.
Pemkab Pacitan belum sepakat atas tawaran yang diajukan pihak ahli waris yang meminta ganti rugi Rp40 miliar untuk tanah mereka seluas 4,5 hektar, jauh diatas anggaran yang dialokasikan yang hanya Rp4 miliar.
"Pemkab sudah pernah beberapa kali terlibat pembicaraan dengan pihak ahli waris. Namun, diantara kedua belah pihak belum menemui kata sepakat menyangkut nilai nominal ganti rugi. Yayasan mematok angka Rp40 miliar, sementara Pemkab saat itu hanya dapat menyediakan Rp4 milliar," kata Pj. Bupati Pacitan, Gepeng Soedibjo, Jumat.
Diakuinya, sengketa lahan di komplek Monumen Panglima Besar Jendral Sudirman yang kembali mencuat mengagetkan Pemkab setempat. Sebab, sebelum situs wisata sejarah tersebut direvitalisasi pada tahun 2008 lalu, nyaris tidak pernah terjadi permasalahan berarti.
Bupati mengungkapkan, sejak monumen dibangun pada tahun 1982 hingga revitalisasi dimulai, memang dirinya belum mengetahui adanya penyerahan secara resmi aset milik Yayasan Roto Suwarno untuk dihibahkan kepada pemerintah.
Meski begitu, dalam tiap tahap pembicaraan pihak ahli waris selalu dilibatkan. "Ya pasti diajak bicara to," imbuhnya.
Proses negosiasi lahan monumen yang kini menjadi sengketa antara pihak ahli waris dan pemerintah sebenarnya masih terus berjalan.
Pemerintah Daerah Pacitan bahkan telah mengalokasikan sejumlah anggaran untuk pembebasan lahan. Hanya, nominalnya masih sangat terbatas dan jauh dari patokan harga/nilai ganti-rugi yang diminta pihak ahli waris (Yayasan Roto Suwarno).
Namun, bukan berati tawar-menawar kemudian dihentikan. Meskipun saat ini masih terkesan buntu, politisi yang pernah menjabat anggota DPRD Jatim selama dua periode ini mengemukakan, negosiasi tetap akan terus dilakukan sampai ditemukan solusi "jalan tengah" yang saling menguntungkan.
"Kemungkinan ke arah itu dapat dihitung kembali. Syaratnya, ada instruksi dari pemerintah pusat dan jumlah yang ditetapkan pun proporsional," katanya tanpa menyebut nominal yang akan diajukan pemerintah untuk menaikkan posisi tawar.
Ia hanya menegaskan, pemerintah pada dasarnya siap menggelontorkan uang ganti-rugi lahan monumen ini, asal nilai yang diajukan proporsional dan alasan/dasar pertimbangan yang digunakan kuat.
Sementara itu, sehari sebelumnya mantan anggota DPR RI, AM Fatwa, menyempatkan diri berkunjung ke monumen pahlawan nasional legendaris ini.
Politisi PAN asal Bone, Sulawesi Selatan tersebut, informasinya datang atas undangan keluarga Roto Suwarno dengan harapan bisa membantu penyelesaian sengketa ganti-rugi lahan yang dinilai masih buntu.
AM Fatwa tidak banyak berkomentar dan hanya menegaskan pentingnya perundingan dan musyawaran secara kekeluargaan antara pihak pemerintah dengan ahli waris.
Dalam kesempatan tersebut, ia justru sempat mencetuskan wacana tuntutan ganti-rugi dari pihak Yayasan Roto Suwarno hingga kisaran Rp200 miliar, hampir lima kali lipat dari tuntutan sebelumnya, yakni sebesar Rp40 miliar.
(KR-SAS/C004/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011
bukankah tempat bersejarah ini milik Indonesia dengan seluruh rakyatnya. apa bener ni milik yayasan or kelurga???? kira2 dulu hasil korupsi juga ga ea???????
sebelum am,bil keputusan, ada baiknya diusut dulu. masih ada kog rakyat2 jelata yang bisa jadi saksi.
thax....