Indikasi dugaan korupsi ini berdasarkan laporan masyarakat dan langsung ditindaklanjuti kejaksaan

Ambon (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon masih melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi anggaran untuk pembayaran jasa COVID-19 di RSUD dr Ishak Umarella, Tulehu, Maluku.

"Indikasi dugaan korupsi ini berdasarkan laporan masyarakat dan langsung ditindaklanjuti kejaksaan," kata Kepala Kejari Ambon Dian Frits Nalle, di Ambon, Senin.

Selain jasa COVID-19, dalam anggaran itu juga ada anggaran untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan di RSUD tersebut yang sumbernya berasal dari Kementerian Kesehatan RI.

Menurut dia, dalam laporan warga disebutkan adanya indikasi dugaan korupsi anggaran jasa COVID-19 dan insentif tenaga kesehatan pada RSUD Umarella tahun anggaran 2020 senilai Rp12 miliar.

"Setelah memeriksa 43 orang sebagai saksi, saat ini kami serahkan kepada Inspektorat Provinsi Maluku selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk melakukan pemeriksaan," katanya pula.

Pihak kejaksaan akan menunggu hasil pengawasan internal yang dilakukan inspektorat provinsi untuk menentukan proses hukum lebih lanjut.

Khusus untuk dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pualu Ambon), Kabupaten Maluku tahun anggaran 2018 dan 2019 Tengah saat ini masih ditangani Kejari Ambon.

"Untuk DD-ADD Tulehu ini ada yang langsung dilidik oleh pidsus dan juga berdasarkan laporan masyarakat dan sekarang sudah naik statusnya ke penyidikan," ujar Kajari Ambon itu pula.
Baca juga: Polisi periksa tujuh saksi kasus dugaan korupsi pemakaman COVID-19
Baca juga: Korupsi yang tak mengenal pandemi

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021