Medan (ANTARA News) - Pencabutan pembatasan atau "capping" kenaikan tarif dasar listrik sebesar maksimal 18 persen dikhawatirkan akan memperlemah daya saing industri di dalam negeri.
"Pencabutan `capping` akan memperlemah daya saing industri kita dan hal itu jelas tidak bagus di era persaingan global dewasa ini," ujar anggota DPRD Sumatera Utara Tunggul Siagian di Medan, Jumat.
PT PLN mulai 1 Januari 2011 memberlakukan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 tahun 2010 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan PT PLN.
Dengan pemberlakukan peraturan tersebut, maka insentif terhadap pelanggan industri berupa pembatasan atau "capping" kenaikan tarif maksimal 18 persen dicabut dan pemerintah mulai memberlakukan tarif dasar listrik secara rata (flat) per kWh sebagaimana halnya tarif prabayar.
Menurut Tunggul Siagian, pencabutan "capping" dikhawatirkan akan semakin menghimpit industri dalam negeri sekaligus memengaruhi daya saing dengan industri asing.
Ia menyebutkan, hingga kini tingkat ketergantungan industri di dalam negeri terhadap pasokan energi dari PT PLN yang memang lebih murah dibanding sumber energi lainnya masih sangat tinggi, sehingga kenaikan tarif juga akan sangat memengaruhi biaya produksi.
Karena itu, politisi Partai Demokrat itu berharap pencabutan "capping" kenaikan tarif dasar listrik tersebut dikaji ulang. Kebijakan "capping", katanya, masih dibutuhkan untuk menjaga daya saing industri di dalam negeri.
"Di saat produk-produk dari negara lain menyerbu pasar kita, seharusnya kita mendukung peningkatan daya saing industri di dalam negeri. Jika pembatasan kenaikan tarif dasar listrik dihapus, kita khawatir industri kita akan semakin terdesak," ujarnya.
Bahkan, Tunggul Siagian mengaku lebih khawatir lagi sekiranya pencabutan "capping" itu justru merupakan kebijakan pesanan dari pihak asing.
"Asing jelas-jelas berkepentingan untuk memperlemah daya saing industri saing kita, karenanya kita berharap pemerintah dan PT PLN mengkaji ulang kebijakan pencabutan pembatasan kenaikan tarif dasar listrik sebesar maksimal 18 persen itu," katanya. (ANT/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011