Keterangan LPS yang diterima di Jakarta, Kamis, menyebutkan tingkat bunga yang wajar untuk simpanan di bank umum dalam rupiah ditetapkkan sebesar 7,00 persen.
Sementara tingkat bunga wajar simpanan di bank umum dalam valuta asing ditetapkan sebesar 2,75 persen. Sedangkan tingkat bunga wajar simpanan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ditetapkan sebesar 10,25 persen.
Tingkat bunga wajar LPS sudah bertahan lebih dari setahun. Pada periode 15 September 2009-14 Januari 2010, tingkat suku bunga wajar sudah ditetapkan pada tingkat itu.
Tingkat bunga wajar LPS menjadi dasar bagi LPS dalam membayar dana nasabah jika bank dicabut izin usahanya dan dana milik nasabah harus dibayarkan. Bunga termasuk yang akan dibayar oleh LPS namun LPS hanya akan membayar hingga tingkat bunga wajar itu.
Pertimbangan dipertahankannya tingkat bunga wajar pada awal 2011 ini antara lain tingkat inflasi inti masih terkendali pada level 4,28 persen meskipun indeks inflasi pada Desember 2010 mencapai 6,96 persen secara tahunan.
Selain itu, bunga Bank Indonesia (BI rate) sampai dengan Desember 2010 masih dipertahankan di 6,5 persen sehingga perbedaan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah bank umum dan BI rate 50 basis poin dianggap wajar.(*)
(T. A039/S019/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011